DaerahHeadlineHukum & Kriminal

LSM Puskokatara-RI Dan Warga Resmi Laporkan Kades Kijang Ulu Ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung

1362
×

LSM Puskokatara-RI Dan Warga Resmi Laporkan Kades Kijang Ulu Ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung

Sebarkan artikel ini

Kayu Agung.zonareformasi.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Puskokatara-RI Dan warga Melaporkan dan menindak lanjuti atas laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Sampai 2019, no 243/LSM-Puskokatara-RI/VII/2023 Oleh Oknum Kepala Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung, OKI berinisial ( MSD),  melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Asisten Bidang Intelijen laporan tersebut di teruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Kayu Agung dengan No R-1691.L/6.3/Dek/07/2023  Senin (31/07/2023)

“Ketika Ditemui,” Ketua LSM Puskokatara -RI yang di wakili oleh Azhari mengatakan, Kades Kijang Ulu (MSD) Dilaporkan Dengan Dugaan Telah Penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2018 Sampai 2019, Sehingga Menyebabkan Negara Mengalami Kerugian,” Sambil Menunjuk Berkas Laporannya dari kejaksaan tinggi Sumsel no R-1691.L/6.3/Dek/07/2023 Untuk Ditujukkan Kepada Kejaksaan negeri Kayu Agung,” Lanjutnya.

“Ada Beberapa item yang kami Laporkan, dan Seluruhnya Terkait Penyelewengan Dana Desa Kijang Ulu Tahun 2018 Sampai 2019,” pembangunan Kantor Desa, pembangunan tembok penahan tanah yang di duga fiktif Ucap ungkapnya

LSM Puskokatara-RI dan tim yang tergabung Berharap, Agar Kejaksaan negeri Kayu Agung dapat segera menindaklanjuti Laporan Temuan tersebut,”Kepada pihak Kejaksaan dalam hal ini kepala Kejaksaan Negeri Kayu Agung Untuk Segera Menindaklanjuti laporan kami, Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku,

Sementara itu, salah satu warga yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, pada tim bahwa penyimpangan yang terjadi di Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung saat ini juga dinilai sudah benar benar kritis,dan dugaan semenjak menjabat Kades program dana desa masyarakat banyak yang tidak tahu karena hampir semua perangkat desa adalah keluarga kades tegasnya

Dana Desa senilai Milyaran Yang Diberikan pemerintah pusat untuk Percepatan Pembangunan Desa Kijang Ulu Hampir Tidak Direalisasikan sepenuhnya, Bahkan Banyak Dugaan Desa Tidak Melaksanakan Kegiatan Alias Penyelewengan dan Penyalahgunaan.

“Seluruh Item yang kita laporkan Hanya beberapa saja, kurang Lebih ada Beberapa Item yang kita Laporkan, ini yang terlihat, kalau Telusuri saya yakin banyak lagi Yang Akan Terungkap,” Terangnya.

Disamping Itu,” tim dan masyarakat Meminta Kejaksaan Negeri Kayu Agung dapat segera turun memeriksa dan menegakan hukum di Desa Kijang Ulu tersebut, sehingga dana yang diharapkan pemerintah untuk pembangunan Desa, dapat benar -benar mensejahterakan kehidupan di Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *