TULANG BAWANG – Kepala kampung yudha karya jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Kamis (26/05/2023)
Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Dana yang diberikan harus digunakan untuk kebutuhan pokok yang memang penting dan mendesak. Hal tersebut ditekankan oleh Kepala Kampung Yudha Karya Jitu Supriadi, saat membagikan BLT-DD di Balai Kampung.
“Tidak konsumtif tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta untuk hal yang sangat penting atau mendesak,” Ujar Supriadi

“Tahun lalu sebesar 40% dari jumlah Dana Desa dengan jumlah 22 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), tahun 2023 Pemerintah Kalurahan bersama BPKAL menetapkan BLT DD sebesar 20% dengan jumlah pemanfaat 22 KPM,” terang Supriadi
“Jadi jika kemarin ada yang mendapat BLT DD tapi tahun ini tidak, hal tersebut bukan karena masalah suka dan tidak suka, tapi karena porsi untuk BLT DD memang dikurangi.
Penetapan KPM sudah dilaksanakan melalui proses musyawarah Padukuhan dan musyawarah Kalurahan.
Calon KPM juga melalui tahap verifikasi agar tidak terjadi dobel penerimaan bantuan. Jika terjadi dobel agar berkoordinasi dengan Aparatur Kampung agar jangan sampai disuruh mengembalikan,” jelas Supriadi
Supriadi berharap agar bantuan lebih bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga pemanfaat.
Sementara itu saat ditemui diruang kerjanya Imam Basori Selaku Sekdes menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD ada keterlambatan karena proses dari pusat. “Karena itu hari ini menerima langsung 3 bulan kali 300 ribu sehingga menerima 900 ribu,” jelasnya
Sigit Salah seorang warga yang menerima menjelaskan, bahwa Penerima BLT-DD merupakan prioritas dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga manula, keluarga difabel dengan ekonomi belum stabil yang belum ter-cover bantuan.
“Uang tunai hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekolah dan sebagainya. Tidak boleh untuk beli rokok, paket data, atau kebutuhan konsumtif lain,” ujar Imam Basori
Imam menambahkan, bahwa penerima BLT-DD tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, bantuan lansia, bantuan anak terlantar dan difabel.
“Jika terbukti sengaja menerima dobel wajib mengembalikan BLT-DD,” tegasnya.
Imam Basori juga menyampaikan bahwa penerima BLT-DD cukup istimewa karena langsung menerima uang tunai, sehingga harusnya memiliki kontribusi lebih di kehidupan sosial di padukuhan seperti aktif kerja bakti dan kegiatan sosial lainnya. (Firman)












