Uncategorized

Kejari Morowali Musnahkan Babuk Hasil Sitaan Yang Sudah Inkracht

17
×

Kejari Morowali Musnahkan Babuk Hasil Sitaan Yang Sudah Inkracht

Sebarkan artikel ini

MOROWALI , SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di halaman Kantor Kejari Morowali, kawasan KTM Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,Senin (19/10/2026).

Adapun totalnya barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 65 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali. Dari total perkara tersebut, 44 yang selalu mendominasi adalah kasus narkotika dengan barang bukti sabu berat bruto 560 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor Print 725/P.2.19/BPApa1/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan barang bukti yang telah Inkracht untuk di musnahkan.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Morowali, Ryan Jaya Putra Pratama, S.H., M.H., dalam laporannya mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara, terdiri atas 63 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.

“Dari keseluruhan perkara itu, kasus narkotika yang terbanyak dengan jumlah 44 perkara. Selain itu, terdapat delapan kasus pencurian, empat kasus penganiayaan, tiga kasus pembunuhan, dua perkara cukai, serta masing-masing satu perkara pencabulan, perlindungan anak, persetubuhan terhadap anak, dan perusakan barang.

Dijelaskan Ryan barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlahnya mencapai sekitar 20 jenis, meliputi sabu seberat 560 gram, bong atau alat isap, pireks, korek api, senjata tajam, rokok ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan melalui proses pelarutan dan pencampuran, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali,” tutup Ryan.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Nurdin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Nurdin, penanganan barang bukti harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan barang bukti yang telah diputuskan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Nurdin.

Nurdin berharap dengan banyaknya perkara yang berkaitan dengan narkotika menjadi pengingat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih membutuhkan perhatian yang cukup serius serta kerja sama dari berbagai pihak.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa, ” tutup Nurdin.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Morowali , Ketua DPRD Morowali, perwakilan Kapolres Morowali, Kasdim 1311 Morowali, Kepala BNNK Morowali, Kepala Bea Cukai Morowali, Kepala Dinas Kesehatan Morowali, serta jajaran Kejari Morowali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *