MOROWALI, SULTENG – Komitmen Polres Morowali dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat kembali terbukti. Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Dua unit laptop di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, hanya dalam waktu kurang dari 4 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan korban pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.
“Korban yang merupakan warga Desa Bahomohoni melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri pada pagi hari dan kehilangan 2 unit laptop miliknya, yakni 1 unit Laptop merek Avita dan 1 unit Laptop merek Advan”. Jelas Wawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Kinambuka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari Piket SPKT, tim langsung melakukan penyelidikan, Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, kemudian tim mengamankan seorang pria berinisial, R. (25). Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit laptop di TKP Desa Bahomohoni,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman terhadap Lk. R., Ia mengaku bahwa 1 unit laptop hasil curian masih disembunyikan di pinggir sungai, sementara 1 unit laptop lainnya telah dijual.
Wawan menambahkan, kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Morowali dalam menjaga Kamtibmas serta pelayanan terhadap setiap laporan masyarakat.
“Ini adalah wujud komitmen kami. Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Morowali,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.***












