MOROWALI, SULTENG – Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini mengalami kepungan asap kiriman atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Pulau Kalimantan.
Sehubungan dengan kondisi saat ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali mengeluarkan surat imbauan kewaspadaan dampak kabut asap akibat Karhutla.
Surat dengan nomor 400.7.8.3/59/DKD/X/2026 dan bersifat penting ini, ditujukan langsung kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Morowali, yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2026 lalu.
Surat yang dikeluarkan langsung oleh Kadinkes Morowali, Nirmawati ini bertujuan untuk peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan Kesehatan terhadap kemungkinan dampak kabut asap bagi Kesehatan Masyarakat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa paparan asap kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan resiko gangguan Kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Iritasi mata, hidung dan tenggprokan, batuk, sesak napas, yang akan memperburuk kondisi Penderita Asma, Penyakit Paru, Penyakit Jantung dan Penyakit Tidak Menular lainnya serta menurunkan daya tahan tubuh.
Sehubungan dengan hal tersebut, di minta kepada seluruh Kepala Puskesmas Se- Kabupaten Morowali agar melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
1. Miningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pelayanan Kesehatan terhadap kemungkinan meningkatnya kasus gangguan Kesehatan akibat paparan kabut asap.
2. Meningkatkan Surveylans dan pemantauan kasus ISPA serta gangguan Kesehatan lainnya yang di duga berkaitan dengan paparan asap, termasuk melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, segera melaporkan <24 Jam apabila terdapat peningkatan kasus gangguan pernapasan yang tidak biasa kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali.
3. Menghimbau kepada Masyarakat agar Mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan, yaitu bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit jantung atau gangguan pernapasan.
4. Mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara berasap atau kualitas udara menurun. Mengutamakan penggunaan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel asap, seperti masker respirator N95 atau yang setara apabila tersedia dan digunakan dengan benar.
5. Melaksanakan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kabut asap, penggunaan masker yang benar, serta upaya mengurangi paparan asap.
6. Mengingatkan masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami sesak napas atau keluhan yang memburuk.
7. Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, BPBD serta serta unsur terkait dalam Upaya kewaspadaan, penyebaran informasi dan dan penanganan dampak Kesehatan akibat kabut asap karhutla.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan edukasi, pemantauan, dan penanganan dampak kesehatan akibat kabut asap kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.***












