Headline

PC FSP RTMM-SPSI KBB Serahkan Rekomendasi Dari DPR Dan Pemkab Langsung Ke DPR-RI

5
×

PC FSP RTMM-SPSI KBB Serahkan Rekomendasi Dari DPR Dan Pemkab Langsung Ke DPR-RI

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat – Rabu, 09 September 2026, Pasca unjuk rasa pra mayday pada 27 April 2026 PEMKAB Bandung Barat dan DPRD tunaikan janji nya, yang akan mengakomodir aspirasi buruh diantaranya Batasan Usia Pensiun Bagi Pekerja Agar di Masukan kedalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja 2026. Berawal dari aspirasi anggota di Bandung Barat tentang usia pensiun yang mana sangat bervariatif. Ada perusahaan yang memberlakukan usia pensiun di usia 49, 50, 55 bahkan ada yang sampai 58 tahun. Sehingga kami terdorong agar pemerintah mengeluarkan batas usia pensiun bagi pekerja/buruh yang jelas dan cantolan hukum nya mengikat.

Kiki permana saputra ketua PC FSP RTMM-SPSI KBB membenarkan bahwa usia pensiun bagi pekerja/buruh di Bandung Barat khusus nya bervariatif. Mengingat tidak ada Undang undang ketenagakerjaan baik di UU nomor 13 tahun 2003 maupun di Undang-Undang Ciptakerja yang mengatur secara spesifik tentang Batasan Usia Pensiun. Berbeda dengan pegawai negeri dan BUMN mungkin mereka sudah memiliki peraturan khusus sehingga bisa diterapkan secara merata.

Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif untuk mendorong pemerintah pusat melalui surat rekomendasi ini agar dibahas di rancangan undang-undang perlindungan Ketenagakerjaan 2026 perihal batas usia pensiun bagi pekerja/buruh secara bijak dan adil.

Kami sih berharap Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan nanti ada pasal yang membahas perihal usia pensiun secara jelas.

Kalau melihat peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2015,aturan tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun bagi pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana ditahun ini usia pensiun di angka 59 tahun. Tentu ini akan terlalu lama di rasakan bagi pekerja yang pensiun di usia yang masih produktif misalkan contoh di salah satu perusahaan yang memberlakukan usia pensiun 49 atau 53 tahun. Mereka harus nunggu 10 sampai 13 tahun lagi manfaat tersebut.

Kalau melihat Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk Indonesia berada di kisaran 74 tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka rata-rata nasional untuk laki-laki adalah 70,32 tahun dan perempuan mencapai 74,21 tahun. Pemerintah menargetkan angka ini terus naik hingga mencapai 76 tahun pada tahun 2029.

Berarti di usia sekitar 55-60 tahun menurut kami ini masih usia produktif seharusnya. Coba banyangkan ketika pekerja di usia 50 tahun sudah pensiun, mau bekerja lagi tidak ada yang menerima karena batasan usia, mau berwirausaha keterbatasan modal (karena semasa mudanya terfokus sebagai pekerja) mau menikmati manfaat program pensiun masih lama. Sedangkan kebutuhan hidup tetap harus terpenuhi. Apakah harus menjadi beban anak-anaknya…? Saya rasa ini perlu di kaji lebih bijak lagi.

Ketika kami sampaikan alasan tersebut baik kepada pemerintah daerah tingkat kabupaten melalui Bupati dan legislatif di daerah tingkat ll. Alhamdulillah mereka memahami nya dan mendukung agar aspirasi tersebut disampaikan ke pusat. Sehingga keduanya mengeluarkan rekomendasi ke DPR-RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya.

Dalam penyerahan surat rekomendasi tersebut pada hari Rabu,09 September 2026 diserahkan langsung ke DPR-RI melalui Fraksi PKS dan diterima langsung oleh Anggota Fraksi PKS yang di wakili oleh Dr. K.H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. yang mana beliau sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI Semoga saja beliau berkenan membahas di BAM perihal rekomendasi dan aspirasi tersebut ke Panja DPR-RI.

Dr. K.H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. Menyambut baik penyampaian aspirasi ini, dan InsyaAllah akan kita diskusikan dengan Anggota Dewan dan Pimpinan di Fraksi PKS. Kamipun perlu mengkaji lebih detail lagi, apakah perlu batasan usia pensiun di masukan ke undang-undang perlindungan Ketenagakerjaan atau bahkan sudah dirumuskan di rancangan undang-undang perlindungan Ketenagakerjaan kita lihat saja nanti. Tapi pada prinsipnya kami Fraksi PKS membuka ruang aspirasi bagi masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi nya.

Tidak lupa kami juga haturkan terimakasih kepada :

Ibu Hj Nur Djulaeha S.Sip

Bapak H. Mahdi

Bapak Ricky Hariyadi S.Sos

Bapak Dr. K.H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si.

Bapak Dedi Hartono Chaniago, S.Sos., S.E., M.Si.

Yang sudah memfasilitasi kami dalam penyampaian aspirasi serta rekomendasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *