Dalam putusan monumental yang mengembalikan napas kebebasan berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kritik publik terhadap penguasa bukanlah tindak pidana, melainkan pilar utama penegakan negara demokrasi.
Inti Putusan Bersejarah
Jakarta — Ruang kebebasan sipil di Indonesia resmi mendapat angin segar. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Putusan penting dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir konstitusi dalam melindungi hak-hak dasar warga negara dari ancaman kriminalisasi penguasa.
Alasan Konstitusional: Menghidupkan Kembali “Pasal Kolonial” yang Telah Mati
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti cacat fundamental dari kedua pasal tersebut. Mahkamah menilai bahwa substansi Pasal 240 dan 241 pada dasarnya menghidupkan kembali roh hukum kolonial (haat-sarticel) serta pasal-pasal dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui berbagai putusan historis.
”Lembaga negara dan pemerintah tidak boleh memposisikan diri sebagai subjek yang kebal terhadap kritik atau diagungkan secara berlebihan hingga menutup ruang pengawasan publik.” — Mahkamah Konstitusi RI
Beberapa poin krusial yang mendasari pembatalan ini meliputi:
Ancaman terhadap Kebebasan Sipil: Ketentuan tersebut terbukti secara nyata berpotensi memberangus kebebasan berekspresi, hak atas informasi publik, serta kepastian hukum yang adil.
Pasal Karet yang Subjektif: Istilah “menghina” dinilai terlalu luas dan multitafsir, sehingga sangat rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap kritik, koreksi, dan pendapat yang sah dari masyarakat.
Prinsip Negara Demokratis: Dalam negara yang demokratis, kekuasaan harus dikontrol, bukan dilindungi dari partisipasi publik yang bersifat korektif.
Daftar Lembaga yang Lepas dari Delik Penghinaan
Melalui putusan ini, objek-objek perluasan delik penghinaan yang sebelumnya diatur dalam KUHP Baru resmi dianulir. Artinya, institusi-institusi berikut kini tidak lagi memiliki keistimewaan hukum untuk memidana masyarakat yang melayangkan kritik pedas:
Pemerintah (Eksekutif)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK menegaskan bahwa institusi negara diisi oleh pejabat publik yang menjalankan mandat rakyat, sehingga sudah kewajiban moral dan konstitusional mereka untuk terbuka terhadap pengawasan, kritik tajam, hingga ketidakpuasan masyarakat tanpa harus menggunakan instrumen pidana sebagai tameng.
Konklusi dan Kekuatan Hukum
Dengan dikabulkannya permohonan ini secara menyeluruh, MK menyatakan bahwa Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipastikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menandai era baru di mana suara rakyat, jurnalis, akademisi, dan aktivis sipil memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan tanpa rasa takut dibui atas tuduhan penghinaan penguasa.












