HeadlineHukum & Kriminal

Skandal Pajak Mengguncang: Negara Rugi Triliunan, Oknum Pengawas Justru Main Mata dengan Korporasi

4
×

Skandal Pajak Mengguncang: Negara Rugi Triliunan, Oknum Pengawas Justru Main Mata dengan Korporasi

Sebarkan artikel ini

Jakut – Di tengah gencar-gencarnya imbauan agar masyarakat taat membayar pajak, publik kembali dikejutkan oleh skandal besar di tubuh institusi perpajakan. Alih-alih menegakkan aturan, oknum pejabat pajak justru diduga bersekongkol mengeruk keuntungan pribadi hingga merugikan negara triliunan rupiah.

​Kasus Pertama: Kongkalikong Rp2 Triliun dengan PT Toba Pulp Lestari

​Pada 12 Agustus 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak, Bowo Priyatmoko alias BP dan SR, sebagai tersangka kasus manipulasi kewajiban pajak berskala masif.

​Keduanya diduga kuat membantu PT Toba Pulp Lestari Tbk melakukan praktik transfer pricing dan under invoicing ekspor bubur kertas (pulp) sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2025.

​Modus Operandi: Dissolving pulp yang memiliki nilai ekonomis tinggi sengaja dilaporkan sebagai paper grade pulp atau high alpha pulp (kualitas lebih rendah). Tujuannya untuk menekan nilai ekspor sekaligus memperkecil kewajiban pajak badan perusahaan.

​Estimasi Kerugian Negara: Mencapai angka fantastis, yakni Rp2 triliun.

​Uang Pelicin: Selain memuluskan manipulasi, kedua tersangka diduga rutin menerima setoran uang dari perusahaan setiap tahun dan sengaja mengabaikan fungsi pengawasan.

​Saat ini, BP dan SR telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik telah memeriksa 111 saksi dan ahli serta menyita segudang dokumen dan barang bukti elektronik. Perkara ini diproses menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP baru jo UU Tipikor.

​Kasus Kedua: Jejak Hitam OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara

​Kasus Toba Pulp Lestari ini kian menambah sorotan tajam terhadap institusi perpajakan, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

​Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga pejabat tinggi setempat sebagai tersangka:

​Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)

​Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)

​Askob Bahtiar (Tim Penilai)

​Kronologi Singkat: Kasus bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar.

​Alih-alih menagih sesuai aturan, Agus Syaifudin justru menawarkan skema “all in” senilai Rp23 miliar—dengan rincian Rp15,7 miliar untuk pembayaran pajak resmi dan sisanya sebagai fee. Sekitar Rp4 miliar dari fee tersebut dilaporkan telah diterima, lalu sebagian ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura untuk dibagikan. Akibat ulah nakal ini, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp60 miliar.

​Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp6,38 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *