Pampangan OKI – Ahli waris dari Mastura (Tura) menyatakan keberatan atas penggunaan lahan milik keluarga yang menurut mereka telah dijadikan jalan akses menuju operasional PT Kelantan Sakti 3. Hingga saat ini, menurut keterangan ahli waris, belum terdapat penyelesaian mengenai ganti rugi atas lahan tersebut meskipun jalan telah dimanfaatkan Rabu 22 Juli 2026.
Madri dan Nopina menjelaskan bahwa kepemilikan lahan didasarkan pada Surat Hak Milik atas nama Mastura (Tura), yang diterbitkan pada tahun 02 September 2008 ditanda tangani oleh Kepala Desa Pulau Betung Liansyah Idris dengan Dokumen tersebut, menurut ahli waris, menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut masih sah dan belum pernah dilepaskan maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menurut ahli waris, penggunaan lahan tanpa adanya penyelesaian hak terlebih dahulu telah menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun dari sisi kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta PT Kelantan Sakti 3 untuk tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. Setiap jengkal tanah yang digunakan harus diselesaikan terlebih dahulu haknya melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak sesuai ketentuan hukum,” ujar Madri perwakilan ahli waris.
Ahli waris menilai penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik sosial yang sebenarnya dapat dihindari apabila perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan membuka dialog dan menyelesaikan hak masyarakat secara transparan.
Hak atas tanah merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah yang dimiliki secara sah. Setiap pemanfaatan tanah pada prinsipnya harus menghormati hak pemegang hak dan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penyelesaian tidak tercapai kesepakatan, ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikannya. Langkah tersebut akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku serta tetap mengedepankan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan.
Madri dan Nopina adalah anak kandung ahli waris dari Mastura (Tura) memberikan kesempatan kepada PT Kelantan Sakti 3 untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. Ahli waris berharap perusahaan menunjukkan komitmen terhadap penghormatan hak masyarakat serta menjalankan kegiatan usahanya dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial.
Sampai berita ini diterbitkan,mediasi antara kedua pihak yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan pampangan tidak menemukan kata kesepakatan. pihak ahli waris menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari PT Kelantan Sakti 3. Apabila perusahaan memiliki penjelasan atau klarifikasi, ahli waris menyatakan terbuka untuk menerimanya sebagai bagian dari penyelesaian yang adil dan berimbang.












