BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, dalam sidang ke-14 yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lapas Kelas II/B Muara Bungo.
Sebelum sidang dimulai, Polres Bungo melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Iqbal Harahap. Personel yang terlibat ditempatkan pada titik-titik pengamanan sesuai ploting untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.
Kabag Ops Polres Bungo melalui Kasubbag Bin Ops AKP Iqbal Harahap mengatakan seluruh rangkaian pengamanan dilaksanakan secara maksimal agar proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya saat apel konsolidasi usai persidangan.
Sidang maupun proses pengamanan berakhir tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh personel kemudian melaksanakan apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing.












