Tangerang – Miris seorang Pengacara Yang diduga mengaku ngaku dari PERADI yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Para Pedagang dilahan milik Inisial Y, yang mana tidak bisa menunjukan Identitas diri serta Tak bisa juga memperlihatkan Surat Kuasanya, Jumat 19 / 6 / 2026.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di Lokasi Lahan EX TPPS yang mana pada saat akan berlangsungnya Penataan para pedagang yang mana Kuasa Hukum tersebut diduga hendak menghalangi para petugas yang akan menata para pedagang tersebut ,dan pada saat itu juga Kuasa Hukum dari EX TPPS menanyakan ke pihak Polresta Tangerang yang di Wakili oleh Kabagops terkait Surat Perintah nya bisa hadir disini .
Dan Pada kesempatan ini Pihak Polresta Tangerang yang di wakili oleh Kabagops Kompol R. M.Sopian yang hadir ditengah tengah Lokasi EX TPPS langsung memperlihatkan Surat Perintah kepada Kuasa Hukum para pedagang EX TPPS dan sejalan dengan itu Pihak Polresta Tangerang juga meminta kepada Kuasa Hukum para pedagang untuk memperlihatkan Surat Kuasa nya sebagai Kuasa Hukum alih alih bisa menunjukan semua yang hadir dibuat kaget oleh Kuasa Hukum karena tidak bisa menunjukan Surat Kuasanya ” ujar Kompol R. M.Sopian.
Lanjut tak sampai di situ pihak Polresta Tangerang lewat Kompol R. M.Sopian juga menanyakan di mana kantornya serta meminta menunjukan Kartu Identitas diri Alias KTP sangat di sayangkan disini kuasa Hukum tersebut tidak bisa memperlihatkan Karena tidak Membawah , oleh karena itulah dirinya sangat menyayangkan sekali adanya kejadian ini yang mana seorang kuasa hukum tidak Membawah KTP serta juga tak bisa memperlihatkan Sebuah Surat Kuasa dari Pedagang tersebut ” tegasnya.












