JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG), memasuki babak baru. Heri bersama istrinya, Kartini Buchari (KB), kompak mangkir tanpa keterangan dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6).
Tak tanggung-tanggung, KPK telah menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka atas dugaan aliran dana haram sebesar Rp15,86 Miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut diduga kuat berasal dari CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang legislator. Heri diduga mengalirkan dana miliaran rupiah dari lembaga donor ke yayasan kelolaannya, sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi.
Bukannya disalurkan untuk program sosial, uang rakyat tersebut diduga kuat digunakan untuk memperkaya diri, dengan rincian aset:
Pembangunan rumah makan dan pengelolaan outlet minuman.
Pembelian sejumlah aset tanah dan bangunan.
Pemberian beberapa unit mobil mewah.
“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan TPPU oleh Saudara HG,” tegas Budi Prasetyo, Jumat (12/6).
Aksi tidak kooperatif ini ternyata tidak dilakukan berdua saja. Sebanyak 8 saksi lainnya—termasuk mantan staf ahli HG dan seorang mahasiswi—juga terpantau mangkir massal dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam pusaran kasus yang sama, tersangka lain bernama Satori juga tengah dibidik KPK karena diduga menilep dana dengan modus serupa senilai Rp12,52 Miliar.












