ArtikelDaerahHeadlineZona Reformasi Chanel

Furqon Kuasai Tambang Ilegal di Desa Sungai Putih: Alam Rusak, Hukum Tak Berdaya?

68
×

Furqon Kuasai Tambang Ilegal di Desa Sungai Putih: Alam Rusak, Hukum Tak Berdaya?

Sebarkan artikel ini

 

MERANGIN – Di tengah seruan penegakan hukum dan upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang digalakkan pemerintah, justru masih ada pihak yang seolah kebal terhadap aturan. Hasil investigasi dan penelusuran media ini langsung ke lokasi di lapangan menemukan fakta mengkhawatirkan: aktivitas penambangan emas skala besar dengan menggunakan alat berat milik Furqon berjalan lancar dan berkelanjutan di wilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Nama Furqon bukanlah nama yang asing di telinga masyarakat Merangin. Sosok ini dikenal luas sebagai kerabat dekat—bahkan disebut-sebut sebagai keponakan dari Bupati Merangin. Hubungan kekerabatan itulah yang diduga menjadi tameng kuat, membuat seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan berjalan mulus tanpa pernah tersentuh penindakan aparat.

Dari keterangan sejumlah warga yang disampaikan kepada media ini, aktivitas PETI milik Furqon tersebut ternyata sudah lama menguasai wilayah tambang di Desa Sungai Putih. Bahkan bukan hanya berjalan terus, pemilik usaha tambang ilegal ini diketahui baru saja menambah peralatan operasionalnya dengan membeli alat berat ekskavator bermerek Zoomlion, guna semakin memperluas dan mempercepat pengambilan bahan galian.

“Kami semua di sini heran dan bertanya-tanya, kenapa aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat besar-besaran milik Furqon itu bisa aman terus tanpa ada gangguan sedikit pun? Padahal kami tahu itu melanggar aturan,” ujar salah satu warga setempat yang meminta namanya disembunyikan demi keamanan.

Warga tersebut menambahkan dugaan yang berkembang kuat di tengah masyarakat: “Kemungkinan besar alasannya hanya satu—karena dia kerabat Bupati Merangin. Makanya bebas saja beraktivitas menambang, tidak ada pihak yang berani melakukan penindakan atau menghentikan. Buktinya sampai hari ini, alat beratnya beroperasi siang malam tanpa hambatan sama sekali.”

Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kecurigaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah ini, khususnya Polsek Bangko dan Polres Merangin. Mengapa aktivitas yang terang-terangan melanggar undang-undang dan sangat diketahui oleh masyarakat luas justru dibiarkan berjalan terus? Apakah keberadaan “orang kuat” di balik Furqon membuat aparat takut atau enggan bertindak?

Jika Polres Merangin dinilai tidak sanggup atau tidak berani menindak pelaku PETI yang berlindung di balik kekuasaan tersebut, maka sangat mendesak bagi Polda Jambi untuk segera turun tangan langsung ke lapangan. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, tidak boleh membedakan antara rakyat biasa dan kerabat pejabat. Kehadiran aparat dari tingkat provinsi sangat diperlukan untuk memutus jaringan perlindungan yang diduga melindungi Furqon dan aktivitas tambang ilegalnya.

Dampak yang ditimbulkan dari kebebasan aktivitas PETI milik Furqon ini pun sangat mengkhawatirkan, terutama terkait kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif dan mendasar. Wilayah Desa Sungai Putih yang dulunya asri dengan aliran sungai jernih dan tanah subur, kini berubah wajah menjadi kawasan yang rusak parah akibat penggalian liar. Lahan-lahan berubah menjadi lubang-lubang besar berbahaya, struktur tanah menjadi tidak stabil dan rentan longsor, sementara aliran sungai keruh penuh endapan lumpur dan bahan kimia berbahaya yang meracuni ekosistem air.

Kerusakan ini tidak hanya merugikan lingkungan alam semata, tetapi juga mencabut hak hidup dan sumber penghidupan warga setempat yang bergantung pada kelestarian alam dan air bersih. Pengrusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin tersebut bersifat permanen dan sulit dipulihkan, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang akan mengancam keselamatan nyawa serta harta benda seluruh warga Merangin di masa mendatang.

Media ini menegaskan kembali: hukum harus tegak dengan tegas dan adil. Keberadaan nama besar atau hubungan dengan pejabat daerah tidak boleh dijadikan alasan maupun tameng untuk melanggar aturan negara dan merusak kekayaan alam milik rakyat. Kami menuntut tindakan nyata, tegas, dan segera dari pihak berwenang—mulai dari Polres Merangin hingga Polda Jambi—untuk menghentikan aktivitas PETI milik Furqon, melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjatuhkan sanksi berat kepada siapa saja yang terlibat maupun yang diduga memberikan perlindungan.

Keadilan dan kelestarian alam di Merangin tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan semu dan kepentingan segelintir orang saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *