Headline

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

37
×

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Menanggapi simpang siurnya pemberitaan di berbagai media daring terkait legalitas operasional JDEYO Billiard dan Cafe, DPP LSM Pelopor melakukan langkah persuasif dengan mendatangi langsung lokasi usaha tersebut di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/04/2026).

Kedatangan tim bertujuan untuk melakukan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan transparansi dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.

Sekjen DPP LSM Pelopor, Heru, didampingi sejumlah awak media, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang berkembang di masyarakat.

Pihaknya berupaya melakukan tabayun atau klarifikasi agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang dan objektif.

“Kami datang dengan itikad baik untuk memverifikasi langsung. Mengingat narasinya sudah ramai, kami ingin melihat sejauh mana kelengkapan legalitas yang diklaim sudah lengkap oleh pihak pengelola,” ujar Heru kepada media usai pertemuan singkat tersebut.

Namun, suasana diplomatis tersebut mendadak berubah tegang.

Harapan untuk mendapatkan transparansi justru dijawab dengan sikap kurang kooperatif dari pemilik usaha, yang akrab disapa Ko Andi

Bukannya menunjukkan bukti dokumen atau memberikan penjelasan teknis, pemilik JDEYO Billiard dan Cafe justru melontarkan pernyataan yang dinilai meremehkan fungsi kontrol LSM dan media.

“Sangat disayangkan, saat kami mencoba membuka ruang dialog, pemilik usaha justru dengan lantang mempertanyakan kapasitas kami. Beliau mengatakan, ‘Kapasitas Bapak apa menanyakan izin?’ dan setelah itu langsung pergi meninggalkan lokasi dengan alasan sibuk melayani tamu,” ungkap Heru dengan nada kecewa.

Sikap tertutup dari pengelola JDEYO ini justru menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan aktivis dan jjurnalis.

Jika memang legalitas usaha tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, seharusnya pihak pengelola tidak perlu merasa terusik dengan pertanyaan administratif yang sifatnya publik.

Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media di lokasi, Ko Andi tetap bersikeras pada pendiriannya dan enggan memberikan keterangan mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa urusan legalitas nantinya akan dijelaskan oleh tim internalnya, tanpa memberikan rincian waktu yang jelas, dan menegaskan Kapasitas LSM / Organisasi Masyarakat ( Ormas ) berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2013 di sisi lain terkait Undang Undang 14 Tahun 2008.

Dan Dasar hukum utama Undang Undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan Jo Undang Undang No 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017

Pasal 1 angka 1 Undang Undang No 17 Tahun 2013 :

Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan , aspirasi kehendak ,kebutuhan , kepentingan ,kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI

Hak Undang Undang No 14 Tahun 2008

Memperoleh KIP Pasal 3 Informasi Setiap orang berhak memperoleh informasi publik LSM mewakili masyarakat .

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP LSM Pelopor berencana akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan apakah operasional JDEYO Billiard dan Cafe sudah benar-benar memenuhi standar perizinan usaha dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *