HeadlinePilihan Editor

Dari Serikat ke Pengadilan: Tiga Kader RTMM-SPSI Lolos Hakim Ad Hoc PHI

65
×

Dari Serikat ke Pengadilan: Tiga Kader RTMM-SPSI Lolos Hakim Ad Hoc PHI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). Tiga kader terbaiknya berhasil lolos seleksi sebagai calon hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk periode 2026–2031.

Ketiga kader tersebut adalah Iyus Ruslan, SH, Indra Sukma, SE, dan Opik Taufik, SH. Kelulusan mereka diumumkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan kompetitif.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kader serikat pekerja tidak hanya aktif dalam perjuangan di lapangan, tetapi juga mampu berkontribusi dalam ranah penegakan hukum ketenagakerjaan.

Iyus Ruslan diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Ketenagakerjaan PP FSP RTMM-SPSI. Sementara itu, Opik Taufik merupakan Bendahara PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Barat, dan Indra Sukma aktif sebagai pengurus PUK di PT Frisian Flag Indonesia.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas capaian tersebut.

“Kami menyambut gembira atas lolosnya ketiga kader ini sebagai calon hakim ad hoc PHI. Ini menunjukkan bahwa kader RTMM-SPSI memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang diakui secara nasional,” ujarnya.

Ia juga berharap keberhasilan ini dapat memberikan manfaat luas bagi pekerja Indonesia, khususnya anggota FSP RTMM-SPSI.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh pekerja. Ke depan, kami berharap semakin banyak kader yang dapat berperan di berbagai lini, kesempatan, dan tingkatan,” tambahnya.

Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran serikat pekerja tidak hanya sebagai representasi buruh, tetapi juga sebagai bagian dari sistem peradilan hubungan industrial yang adil dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *