HeadlineHukum & Kriminal

Camat Solear : Terkait Dugaan Lokasi Prostitusi di Wilayahnya Kami Sudah Sosialisasi dan Koordinasi Dengan Sapol PP Kabupaten Tangerang

156
×

Camat Solear : Terkait Dugaan Lokasi Prostitusi di Wilayahnya Kami Sudah Sosialisasi dan Koordinasi Dengan Sapol PP Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Dugaan lokasi prostitusi di wilayah kampung Kemantren desa Cikasungka, pemerintah kecamatan Solear telah berupaya melakukan sosialisasi dan sidak langsung ke lokasi tersebut, Kamis (22/01/2026).

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait lokasi yang diduga melakukan praktek prostitusi, pemerintah kecamatan Solear melalui Trantib Kecamatan Solear telah melaksanakan sosialisasi dan sidak serta melakukan pemanggilan ke para pengelola lokasi warung remang remang tersebut. Hal tersebut dijelaskan oleh Camat Solear, Rizkia Nurul Fajar yang mengatakan terkait lokasi tersebut kami telah melakukan sosialisasi dan sidak serta pemanggilan ke para pengelola yang ada di lokasi sejak bulan November 2025.

“Tugas kami dari pemerintah Kecamatan Solear telah kami laksanakan, berbagai tindakan dari Sosialisasi, sidak dan pemanggilan kepada para pengelola dilokasi tersebut telah di laksanakan,”ucap Rizkia.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera dapat lakukan penertiban permanen, wilayah kami harus bersih dari Prostitusi,”tegasnya.

Sementara Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui kepala bidang Trantibum, Beni menjelaskan koordinasi dari pihak kecamatan Solear telah ditindaklanjuti oleh kami, bidang Gakda juga sudah turun langsung untuk mendatangi lokasi tersebut serta memanggil para pengelola untuk dilakukan pendataan.

“Dari bidang Penegakan Perda sudah memberikan laporannya kepada kami (Trantibum), setelah ini kami akan melakukan pengecekan kembali melalui patroli dan apabila memang benar lokasi tersebut melakukan seperti apa yang dilaporkan, kami akan eksekusi, namun semua ada tahapannya,”ujar Kabid Trantibum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, yang didukung oleh Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Landasan hukum utama yang digunakan Satpol PP dalam menertibkan prostitusi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban terhadap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk pelanggaran Perda. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang merinci tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan hukum daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *