Pilihan Editor

Pembagian MBG SPPG Desa Sepang Diduga Tidak Sesuai Standar Gizi dan HET

479
×

Pembagian MBG SPPG Desa Sepang Diduga Tidak Sesuai Standar Gizi dan HET

Sebarkan artikel ini

Pampangan OKI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga belum sepenuhnya sesuai dengan standar gizi serta kurang memahami penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pelaksanaannya.

Dugaan tersebut mencuat saat pembagian MBG pada masa libur Tahun Baru, yakni tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, pembagian makanan bergizi gratis tersebut dinilai tidak mencerminkan pemenuhan gizi yang seimbang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pembagian MBG ini tampak dilakukan secara seadanya, baik dari segi jumlah maupun komposisi menu, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa terkait kualitas serta kesesuaian standar gizi yang diterapkan.

Saat dikonfirmasi, Putri Salsabila selaku Ahli Gizi SPPG Desa Sepang menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan menu MBG dengan standar pemenuhan gizi.

“Standar gizi yang kami berikan sudah sesuai dengan ketentuan pemenuhan gizi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua SPPG Desa Sepang, Muhammad Rizki. Ia menyatakan bahwa meskipun pembagian dilakukan pada masa libur sekolah, pemenuhan gizi dalam program MBG tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

Terkait harga bahan makanan, pihak SPPG memaparkan rincian harga yang digunakan dalam perhitungan, antara lain: telur ayam Rp3.000 per butir, roti Rp3.000, apel berkisar Rp4.000 hingga Rp8.000 per buah, tiga butir telur puyuh Rp3.000, salak Rp2.000 per buah, serta susu Rp4.000 per kemasan.

Namun, hasil penelusuran di sejumlah warung dan pedagang di sekitar Kantor SPPG menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan. Harga bahan pangan di pasaran dinilai lebih rendah dibandingkan harga yang dijadikan acuan oleh pihak SPPG. Padahal, dalam pembelian jumlah besar atau partai besar, harga seharusnya jauh lebih murah dari harga eceran.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran program MBG. Program yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi siswa justru dikhawatirkan tidak berjalan sesuai tujuan awal.

Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan anggaran dan pemenuhan gizi dalam program bantuan sosial, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi pengawas, untuk melakukan kajian ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG oleh SPPG Desa Sepang. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi dugaan penyimpangan anggaran pemerintah dan program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *