Ogan Komering Ilir – Dugaan pelanggaran hukum mencuat pada kegiatan rekonstruksi jalan SP Padang–Pampangan. Pasalnya, ditemukan indikasi penggunaan minyak ilegal jenis solar untuk kendaraan berat yang disalahgunakan dan diduga diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha migas.
Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha migas dapat dipidana.
Selain itu, proyek rekonstruksi jalan tersebut juga disorot karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara wajib mencantumkan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik. Tidak adanya papan proyek tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan informasi yang kami peroleh Rekontruksi jalan Sp padang-Pampangan ini bersumber dari APBD tahun 2025,pemenang Tender CV. Arganta Sultan Anugrah yang beralamat Jln.Insfektur Marzuki lorong Akbar No 147 Palembang. Dengan pagu paket sebesar Rp.4.000.000.000.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan solar ilegal serta ketidakjelasan informasi proyek tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta turun tangan agar pengerjaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi (Herdianto).












