Tangerang – Berdasarkan Surat Keputusan bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep/Kep.128-Huk/2025 tentang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa. Camat Tigaraksa mewakili Bupati Tangerang melantik BPD se kecamatan Tigaraksa periode 2019 – 2027.
Pada saat pelantikan ada hal unik yang terlihat, semua peserta maupun perangkat kecamatan mengunakan pakaian adat Banten serta atribut petani, pelaksanaan peresmian tersebut pun laksanakan di pinggir sawan kebun Kacida Desa Cisereh kecamatan Tigaraksa, kamis, 5 Juni 2025.

Cucu juga menambahkan, bersama surat keputusan bupati Tangerang, masa jabatan BPD yang tadinya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun, ada penambahan 2 tahun masa jabatan.
“Dengan di tambahkan masa jabatan BPD selama dua tahun semoga penyelenggara desa bisa lebih efektif dan maju lagi dalam segi pembangunan, pemberdayaan, serta lainya,”tutup Camat Tigaraksa Cucu Abdulrosyeid.












