Uncategorized

Bupati Iksan : Zakat Bukan Sekadar Kewajiban Tetapi Amal Ibadah Yang Membawa Keberkahan

160
×

Bupati Iksan : Zakat Bukan Sekadar Kewajiban Tetapi Amal Ibadah Yang Membawa Keberkahan

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali pada Rabu (28/05/2025).

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf turut hadir Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abd. Rauf mengatakan bahwa zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk mensucikan harta dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan disalurkan secara tepat kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang berhak menerima, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mengurangi kesenjangan sosial.

 

“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikan kepada masyarakat luas,” ujar Iksan.

 

Iksan menyarankan agar untuk pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial, sehingga program bantuan dapat bersinergi dan tidak tumpang tindih, serta tidak salah sasaran. Selain itu, Bupati berharap agar gerakan zakat ini tidak hanya terbatas di lingkup pemerintah daerah, tetapi juga menyasar sektor swasta dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Morowali.

 

“Kita juga akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas manfaat zakat dan menjadikannya bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat,” Ujar Iksan.

 

Sementara itu, Kepala BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak, S.Ag, menegaskan bahwa keterlibatan pemimpin dalam menunaikan zakat merupakan contoh nyata yang dapat mendorong masyarakat untuk ikut berzakat.

 

“Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ungkap Razak.

 

Ditambahkan Razak bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilan sudah mencapai nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp 7.140.489 per bulan, sebagaimana tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Zakat dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan, contohnya Rp 7.145.000 x 2,5% = Rp 178.625.

 

” Baznas juga menyediakan layanan jemput zakat serta berbagai saluran transfer bank untuk memudahkan pembayaran zakat. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Morowali,” tutup Razak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *