MOROWALI,SULTENG – Demi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Tepe Asa Moroso Sat Resnarkoba Polres Morowali kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku Narkotika jenis sabu.
Seperti kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya yang melibatkan tiga terduga pelaku.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU I Komang Darmawa Adi SH yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abdul Hamid dg Mapato SH kepada awak media Selasa (29/04) mengatakan awal pengungkapan kasus tersebut diketahui pada hari Ahad, 27 April 2025, sekitar pukul 22.20 Wita, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial SM (56) yang diketahui merupakan salah satunya Kepala Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur,” ujar pria yang akrab disapa Komang.
Menurut Komang, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dan satu unit telepon genggam.
“Saat pihaknya melaksanakan pengembangan, SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama,” Kata Komang.
Alhasil, setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SD (37), sedangkan AR alias I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Ditambahkan Komang,saat ini ketiga pelaku inisial SM, SD dan AR telah diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut dan dari hasil penangkapan tiga pelaku Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 2,44 gram sabu.
” Untuk SM dan SD melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.Sedangkan, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tutup Komang.
Editor : Harits












