Majalengka,-Ketika awak media monitoring ke salah satu tempat di mana ada salah satu proyek SDA, dengan anggaran tahun 2024 masih di kerjakan di tahun 2025.
Bagaimana dengan kepala dinas PUTR, sampai menabrak aturan regulasi sementara kas daerah kosong dan kerjanya pun di kerjakan asal-asalan.
Sementara kami monitoring ke lapangan di dampingi lembaga LMR RI provinsi Jawa barat, Asep Saepuloh selaku anggota LMR RI provinsi Jawa Barat menyatakan “mohon dengan hormat segera di benahi kontraktor nakal segera di blacklist, karena tidak sesuai dengan komitmen. Baru di kabupaten Majalengka seperti ini sementara di kabupaten lain tidak ada.” unggkapnya (29/1/2025).
Sementara dalam segi pengawasan tidak bisa mengawasi dan yang lebih parah sejak kapan di terbitkan aturan, pekerjaan anggaran tahun 2024 di kerjakan tahun 2025, sementara anggaran di tahun 2024 lantas pembayarannya seperti apa? Tambah Asep Saepuloh.

Dihimbau untuk komisi III DPRD kabupaten Majalengka, untuk menindak tegas dan mempertanyakan ke KPA,kenapa bisa terjadi seperti ini, tolonglah untuk APH di proses tambah Asep Saepuloh. (M.Nur Rohim)












