Lahat–Terkait adanya Penyerobotan Tanah Kebun milik orangtuanya seluas kurang lebih 40.000 meter ( 4 Hektar ) yang di lakukan oleh Saruki, Herli,Junaidi alias Mirlek dan Mirwanto , Kantor Hukum / Law Office Inuar Gumay & Partner sebagai kuasa hukum melinta Perlindungan Hukum Ke Polresta Lahat,. Minggu 12 / 1 / 2025.
Hal itu di sampaikan oleh Inuar Gumay.SH, sebagai pemohon memita sekaligus memohon perlindungan dan keadilan dalam proses pengakan hukum dalam perkara yang terjadi dan menimpa Pemohon di Wilayah hukum dan kewenangan Bapak selaku Kapolres Lahat Sumatera Selatan ,yaitu akibat terjadinya perkara perbuatan melawan hukum yang patut diduga dilakukan oleh Saudara SARUKI , Saudara MIRWANTO dan Saudara HERLI JUNAIDI Alias MIRLEK ( Kades Batay Kabupaten Lahat Sumsel) dan Kawan Kawan ,akibat memperjualbelikan dengan tampa / tampa wewenang atau melawan hukum atas Tanah Kebun kurang lebih seluas 40.000 m2 atau seluas ( Eempat Hektar ) milik Pemberi Kuasa yang terletak di Pinggir Sungai Muara Sampang Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Sumsel dengan batas batas :
-. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kebun Milik Jerman
-. Sebelah Utara Berbatasan dengan anak Sungai Muara Sampang
-. Sebelah Selatan Tanah Kebun Subirin
-. Sebelah Timur Berbatasan dengan Sungai Muara Sampang
Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 378 KUHP Jo.Pasal KUHP Jo. Peraturan Perundangan lainya
Adapun alasan dan Pertimbangan Pertimbangan dalam Permohonan ini Sebagai Berikut:
1).Bahwa adalah benar Klien kami Selaku Pemohon adalah pemilik sah turun temurun sejak jaman ‘ PESIRAH ( Jaman Belanda ) berdasarkan hak milik adat atas tanah kebun kurang lebih seluas 40.000 m2 atau selus ( 4 Hektar ) yang terletak di pinggir sungai Muara Sampang Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Sumsel dengan Batas Batas :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kebun milik Herman
Sebelah Utara berbatasan dengan anak Sungai Muara Sampang
Sebelah Selatan Tanah Kebun Subirin.
Untuk selanjutnya disebut ” objek Sengketa”
2). Bahwa Tanah objek Sengketa diatur oleh PEMOHON sejak dahulu telah dibuka dan didirikan pondok serta dijadikan kebun Kopi berikut tanaman pembayang ( Pelindung ) berupa tanaman keras seperti pohon akasia , Pohon Petay,dan tanaman keras lainya , yang umumnya ditanam diatas tanah kebun guna penghidupan dan mata pencarian layaknya masyarakat desa pada umumnya di Kabupaten Lahat Sumsel.
3).Bahwa Permasahan Hukum ini mulai Muncul atau terjadi sejak terjadinya dugaan Jual beli tampa hak / tampa wewwenang oleh Saudara Saruki ,Saudara Mirwanto dan Saudara Herli Junaidi Alias Mirlek Kades Batay , Kabupaten lahat Sumsel ) dan Kawan Kawan dengan harga sekitar Rp. 40.000,000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) pada sekitar bukan Oktober 2024’kepada PT Lahat Tani Sejahtera ( PT. LTS ) dimana patut diduga pihak pihak tersebut berbagi peran masing masing sesuai jabatanya yang dmilikinya Saudara yaitu suadara Mirwanto selakun Kades Darmo dan Saudara Herli Junaidi alias Mirlek Selaku.Batay.
4). Bahwa ada kejadian yang berurai pada angka 3 ( Tiga ) diatas, pernah diadakan pertemuan pada sekitar bulan IOktober 2024 di rumah Saudara Mirwanto ,untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada kata mufakat atas Penyelesaian dan tidak ada itikad baik dari para terduga atau terlapor kepada pemohon , atas hal tersebut pemohon telah mengalami kerugian telah kehilangan tanah miliknya ( Tanah Objek Sengketa) akibat tindakan para terduga / terlapor yang telah milik Pemohon ,yang.apa bila dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp. 2.000.000,OOO,- ( Dua Milyar Rupiah ) .
5). Bahwa atas Permasalahan hukum yang menimpa diri Pemohon akibat tanah miliknya ( Tanah Objek Sengketa ) yang akibat tindakan para terduga / terlapor yang telah dengan sengaja memperjualbelikan dengan tampa hak / tampa wewenang ,sebagai mana telah Pemohon, uraikan didalam angka 1 ( Satu ) sampai dengan angka 4 ( Empat ) diatas ,telah sangat merersakan dan merugikan Pemohon .
6). Bahwa Pemohon merasa yakin bahwa Pemohon telah telah berupaya untuk memenuhi segala segala ketentuan hukum guna mendapatkan hak hak Pemohon tersebut berdasarkan hukum, namun Pemohon malah mendapatkan kenyataan yang sangat menyakiti diri Pemohon dan anak cucu Pemohon dimana Pemohon tidak mendapatkan keadilan hukum yang seharusnya
Atas hal ini maka patut diduga bahwa ” Memperjualbelikan tanah milik Pemohon (” Objek Sengketa ” ) tersebut, patut diduga tidak hanya dilakukan oleh beberapa orang saja ( “‘Khususnya oleh Saudara SARUKI, Saudara MIRWANTO, dan Saudara HERLI JUNAIDI alias MIRLEK ( Kades Batay , Kabupaten Lahat ,Sumsel ).tetapi patut diduga dibantu , dan adanya campur tangan pihak ketiga yang juga turut serta , tirut melakukan dan turut membantu melakukan dugaan tindak pudana sebagaimna yang dimaksud didalam Pasal 372’ KUHP Jo.378 KUHP Jo.Pasal 385 Jo.Peraturan.Perundangan terkait lainya.
Oleh karenanya dengan segala karenadahan hati PEMOHON, mohon sekitaranya, Bapak Kapolres Lahat – Sumatera Selatan, dapat memberikan perlindungan hukum kepada PEMOHON, agar dapat memanggil, memeriksa, memproses, melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dan/atau memproses secara hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindakan tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP Jo. 378 KUHP Jo. Pasal 385 Jo. Peraturan Perundungan terkait lainnya, guna melindungi hak-hak hukum PEMOHON selaku pencari keadilan didalam proses hukum.
Pada kesempatan ini juga Inuar Gumay & Partner selaku Kuasa Hukum Pemohon disini menyampaikan dan meminta kepada Kapolres Lahat Sumsel untuk segera menindak lanjut Permasalahan ini dan apa bila tidak ada respon kami selaku Kuasa hukum Pemohon akan berkirim surat ke Mabes Polri” tutup Inuar Gumay.SH.
Tim.












