DaerahHeadlineNasional

PPK kecamatan pampangan melarang media masuk saat rekapitulasi penghitungan suara pilkada tahun 2024.

507
×

PPK kecamatan pampangan melarang media masuk saat rekapitulasi penghitungan suara pilkada tahun 2024.

Sebarkan artikel ini

Ogan komering ilir- PPK kecamatan pampangan telah melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dan telah mencoba melakukan serta menghalangi pihak media untuk meliput kegiatan yang sedang berlangsung dalam acara pesta demokrasi penghitungan suara di kantor kecamatan pampangan jum’at (29-11-2024).

Sangat disayangkan kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan pampangan,saat kami berada di pintu masuk kami dari media Zona reformasi.com dan aliansi.news sempat dihalangi oleh petugas PPK kecamatan dan sempat ditanya oleh salah satu petugas disana.

” kalau pihak media ingin masuk dan meliput berita harus membawa surat tugasnya “ucapnya

lanjutnya “berdasarkan peraturan KPU oki, ayat 8. pemantau pemilihan dan pewarta sebagaimana dimaksud ayat (7) wajib menunjukkan surat tugas dan Identitas diri kepada kpu kabupaten/kota.” tutupnya.

Hal senada pun diucapkan oleh pihak panwascam kecamatan pampangan, kami pun sempat berkomunikasi dengan pihak kapolsek pampangan AKP.Tarmidzi.SH ” disini kami dari pihak polsek pampangan hanya sebagai pengamanan saja,segala mekanisme aturan itu yang berwenang pihak PPK dan panwascam.yang penting aman dan terkendali ” tutupnya.

Berdasarkan undang-undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik,undang- undang nomor 40 tahun 1999 pers. Jika pihak penyelenggara menanyakan surat tugas lain harus dan wajib konfirmasi, jelas sekali pihak PPK kecamatan pampangan sengaja menghalangi tugas wartawan.

Dengan persoalan diatas kami dari pihak media akan berkomunikasi dengan pihak KPU oki apa tindakan yang akan diambil. semoga kejadian ini tidak terulang lagi terhadap media yang ada dilapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *