Uncategorized

Hasan : Sidang Lapangan Peninjauan Batas Lahan Penuh Dengan Kebohongan

313
×

Hasan : Sidang Lapangan Peninjauan Batas Lahan Penuh Dengan Kebohongan

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Pengacara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) yakni Hasan SH,MH menilai bahwa sidang lapangan peninjauan dan pengambilan batas lahan yang diajukan oleh penggugat yakni Ambo Ala penuh dengan rekayasa serta kebohongan.

Diketahui bahwa, PT BMJ yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut digugat oleh seorang warga Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali ke Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Dalam gugatan tersebut, dimana PT BMJ dinilai telah mengusai lahan milik Ambo Ala yang terletak di Dusun 1 Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi , dengan mendirikan sejumlah bangunan dan digunakan sebagai parkiran kendaraan milik perusahaan.

Atas gugatan yang dilayangkan oleh Ambo Ala itu, Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dipimpin Ketua Majelis Harianto Mamonto beserta pihak terkait lainnya menggelar sidang lapangan pada Jumat 1 November 2024 lalu.

Usai sidang lapangan digelar, Pengacara PT BMJ Hasan SH,MH menegaskan bahwa berdasarkan fakta lapangan, penunjukan dan pengembalian batas yang diajukan oleh penggugat penuh dengan rekayasa serta kebohongan.

Menurut Hasan, sekeliling lahan tersebut tidak pernah menuai masalah dan demi membuktikan hal yang sebenarnya, pihak PT BMJ akan membuktikan di Pengadilan dengan fakta hukum yang ada.

Ditambahkan Hasan fakta yang dimaksud oleh pihaknya itu berupa alat bukti surat, keterangan saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.

“Kami akan buktikan di Pengadilan nanti dengan fakta hukum yang ada, seperti alat bukti surat-sutat yang ada, keterangan saksi-saksi serta keterangan saksi ahli yang akan kami hadirkan di persidangan,” tutup Hasan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *