Uncategorized

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda Morowali, Kejari Tetapkan IK Sebagai Tersangka

345
×

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda Morowali, Kejari Tetapkan IK Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MOROWALI , SULTENG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan Tersangka kepada mantan pejabat berinisial IK dalam kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik Kejari Morowali pada tanggal 24 Oktober 2024 sehingga menetapkan tersangka IK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (TIPIKOR) penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Morowali Tahun 2012 silam.

“Untuk sekarang baru satu orang yang kami tetapkan sebagai Tersangka dengan inisial IK. Kasus ini  masih dikembangkan oleh pihak terkait,” Kata Kajari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada Wartawan, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Wayan dalam kasus ini, Kajari Morowali memastikan Tersangka (Tsk) dugaan korupsi Perusda Morowali lebih dari satu orang. Namun saat ini masih dalam pengembangan penyidikan khusus, oleh penyidik Kejari Morowali.

“Dipastikan Tersangka lebih dari satu orang dan saat ini sementara dikembangkan dengan penyidikan khusus tersebut,” Jelas Wayan.

Wayan menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Morowali konsisten membongkar kasus ini dan hasil dari pengembangan yang dilakukan terungkap kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp.2 Milyar.

Menurut Wayan , untuk Tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka dan segera akan dilakukan penahanan maupun kurungan badan untuk menjalani proses selanjutnya.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih 2 Milyar dan untuk Tersangka sudah kami panggil dua kali dan kami menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka dan segera dilakukan penahanan,” Ucap Wayan.

Ditambahkan Wayan pihak kejaksaan Negeri Morowali akan memanggilnya kembali untuk yang ketiga kalinya, jika pada panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir juga maka kami akan melakukan penjemputan paksa dikediamannya.

” Jadi tersangka sudah dua kali kami panggil tetapi belum juga menghadiri panggilan kami, maka kami akan melakukan panggilan yang ketiga jika tidak menghadiri panggilan ketiga maka kami akan melakukan penjemputan paksa dirumah tersangka di Makassar,” Pungkas Wayan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *