DaerahHeadlineNasional

Paguyuban Almas Resmi Layangkan Surat Mendesak DTRB Panggil Pimpinan P.T. Karya Cipta Papan Terkait Perizinan Dan 6 Tuntutan.

385
×

Paguyuban Almas Resmi Layangkan Surat Mendesak DTRB Panggil Pimpinan P.T. Karya Cipta Papan Terkait Perizinan Dan 6 Tuntutan.

Sebarkan artikel ini

TANGERANG,–Paguyuban Almas Grand Residence Tigaraksa Resmi melayangkan Surat ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupaten Tangerang terkait Perizinan , Kamis 17 / 10 / 2024.

Yang mana menindak lanjut rapat bersama Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh Perwakilan Aset Daerah , Dinas DTRB dan jajaran , Dinas Perkim dan Jajaran, DLHK dan jajaran , Perangkat desa Pete dan Kecamatan Tigaraksa , diduga PT.Cipta Karya Papan Grand Almas Residence belum mengantongi sejumlah izin di antara nya :

1 Rekomendasi Pile Banjir dari dinas PU dan Sumber daya Air Kabupaten Tangerang yang mana Perumahan tempat tinggal kami masih terjadi banjir yang disebabkan gorong gorong atau membuang air limbah belum di realisasikan ke air Sungai

2.Rekomendasi Andalalin Analisis dampak Lalu Lintas dari dari Dishub Propinsi Banten yang mau didepan Gerbang Perumahan belum memasang rambu rambu lalulintas sementara lintasan depan gerbang Perumahan Grand Almas sangat padat kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat yang dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan Lalu Lintas .

3.Belum ada persetujuan dari Pemilik Perumahan Triraksa terkait pembuangan air yang pada akhirnya tangul di pinggir Perumahan Jebol Tendon yang dibuat oleh PT Karya Cipta Papan tidak layak ,sebab posisi Tendon lebih tinggi dari rumah rumah warga Grand Almas .

4.Kami meminta Dinas DTRB untuk mengevaluasi SITEPLAN atas nama PT Karya Cipta Papan ,adanya Fasos Fasum yang beralih Fungsi dari taman Bermain anak dibangun Gardu PLN

5.Kami warga Perumahan Grand Almas meminta Dinas DTRB untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pengembang PT Cipta Karya Papan dan meminta Dinas DTRB untuk segera turun tangan mengecek langsung kondisi Lingkungan di Perumahan Grand Almas ,dikarekan kami dari warga Perumahan Grand Almas Residence nenduga bahwa kalaupun ada ijin ijin yang sudah dikantongi oleh PT .Karya Cipta Papan itu hanya sebatas Formalitas semua untuk mendapatkan perizinan ,sebab kondisi ril di lapangan sangat jauh dari kata layak ,baik penyediaan lahan Pemakaman Umum

( TPU ) yang sama sekali tidak bisa digunakan oleh warga Perumahan Grand Almas yang posisinya jauh dari Perumahan Grand Almas ,akses jalan menuju Pemakaman hanya bisa dilewati satu kendaraan roda empat dan jalan menuju ke Pemakaman hanya jalan setapak ditambah lagi kondisi tanah makam yang dimaksud masih berbentuk Persawahan dan kultur tanah yang cukup dalam .

6.Kami warga Perumahan Grand Almas Residence melalui Dinas DTRB untuk memberikan lahan untuk sarana ibadah ( Masjid ) .

Dan adaoun dasar hukum kami adalah :

1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kongsumen.

3.Undang Undang Perizinan Usaha Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

4.Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di daerah ,termasuk Kewenaganya ,Pelaksanaan , Pelaporan ,Pembinaan , Pengawasan .

5.Peraturan BPK Nomor 12 Tahun 2021 terkait kewajiban Badan hukum yang membangun Perumahan untuk mewujudkan Lingkungan yang berimbang.

6.Peraturan daerah Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2022 .

Adul Rafik.SH. , selaku Ketua Umum Paguyuban Almas dan Abdul Qadir Jailani Selaku Sekertaris Umum beserta segenap Jajaran Pengurus Besar Paguyuban Grand Almas Residence Tigaraksa meminta kepada Kepala Dinas DTRB Kabupaten Tangerang untuk segera Menindak Tegas pengembang PT .Karya Cipta Papan karena sudah melanggar aturan aturan sesuai Undang Undang yang berlaku dan PT. Karya Cipta Papan untuk melengkapi Administrasi hanya sebagai Formalitas semata dan tidak sesuai dengan Fakta ‘ Tegas Abdul Rafik.SH.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *