Headline

DPN Gerhana Indonesia Berikan Surat Somasi Ke Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Terkait Pengesahan Anggaran.

167
×

DPN Gerhana Indonesia Berikan Surat Somasi Ke Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Terkait Pengesahan Anggaran.

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Dewan pengurus Nasional ( DPN ) LSM Gerhana Indonesia Secara Resmi melayangkan Surat Somasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang terkait Pengesahan APBDP Tahun Anggaran 2024, Senin 7 / 10 / 2024.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua umum DPP LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH, saat di temuin di Sekertariat LSM Gerhana Indonesia di Perum Taman Kirana Desa Pasanggrhan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, seperti di kutip dari Salah satu Media Online Detak Banten yang mana saat itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang masih sementara belum sah dilantik resmi akan tetapi sudah ikut mengesahkan APBDP Kabupaten Tangerang pada tanggal 30 / 9 / 2024 , sedangkan Pelantikan beliau sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada tanggal 3 / 10 / 2024 ” ucap Inuar Gumay.SH.

Mengingat :

Pasal 28 E , Ayat ( 3 ) Undang Undang Dasar Negara Replubik Indonesia Tahun 1945 yaitu menyataan bahwa setiap orang berhak untik berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2.Pasal 6 jo ,pasal 8 jo ,Pasal 17 Jo, Pasal 21 Jo, pasal 24:Undang Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights Koven Internasional tentang hak hak sipil dan Politik

3.Pasal 1 ayat ( 1 ) jo pasal 5 jo ,pasal 6 jo pasal 21 Undang Undang Nomor 16 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 16 tahun 2005 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan .

Menimbang :

Pasal 377 ayat ( 5 ) Undang Undang nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawtan Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,Jo .Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Dengan ini menyampaikan hal hal Sebagai Berikut :

1 .Bahwa berdsarkan Berita pada Website Detak Banten .com, Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2024 ,dengan Judul ” DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan APBD Perubahan Menjadi 8 ,05 Triliun.

dimana pada intinya berita tersebut meneramgkan tentang ” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang mengesahkan anggaran pendapatan Belanja Daerah Perubahan ( APBD P ) Tahun anggaran 2024 sebesar Rp.8.05 Triliun naik sebesar 3,52 persen dari APBD Murni,pengesah tersebut dilakukan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 30 /.9 / 2024.

” Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten / Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur”

Bahwa atas hal yang dimaksud dalam angka 1 ( Satu ) di atas maka yang menjadi fokus perhatian kami yaitu bahwa Saudara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024 – 2029 saat ini telah patut diduga melakukan suatu tindakan yang melebihi kapasitas sehingga dikhawatirkan dapat memacu potensi terjadinya sesuatu tindakan ‘ Penyalagunaan Wewenang ” atau ” Abuse of Power ‘ dan atau juga betpotensi terjadinya ‘ Cacat Hukum’ dalam setiap keputusan yang telah diambil dan / atau telah dilakukanya sebelumnya ,yaitu dengan melakukan ” Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ( APBD P ) tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 8.05 Triliun , naik menjadi sebesar 3.52 persen dari APBD Murni ,dimana pengesahan tersebut dilakukan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin tanggal 30 September 2024 ,sementara pada saat itu kedudukan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024 – 2029 tersebut ” Masih Belum Bersifat Definitif” ,sehingga diduga dapat mengakibatkan “Cacat Hukum” karena pelantikan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024 – 2029 baru dilakukan pada Tanggal 3 Oktober 2024.” Tegas Inuar Gumay.SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *