MOROWALI,SULTENG-Dugaan kasus korupsi pengadaan alat tangkap nelayan atau perahu fiber pada Dinas Perikanan Morowali yang nilainya sangat fantastis yakni sebesar Rp.46 Miliar lebih yang melibatkan sejumlah pihak.
Terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Morowali telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memeriksa sebanyak 148 Kelompok Usaha Bersama (KUB) rekanan dan juga penanggung jawab anggaran.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, kepada awak media, Jum’at (04/10/2024), mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksa 148 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perahu fiber dan siapapun yang terlibat dan juga mendapatkan manfaat dalam kerugian negara tersebut semua akan diperiksa sebagai saksi.
” Kami sudah memeriksa sekitar 148 KUB begitu juga penanggung jawab anggaran akan kami periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berada pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali sebesar Rp 46 Miliar lebih tersebut,” Ujar Wayan.
Menurut Wayan dari pemeriksaan sejumlah saksi,Kejari Morowali masih menunggu hasil audit dari ahli perkapalan untuk mendapatkan hasilnya agar tepat dalam menentukan siapa yang menerima manfaat dalam kasus tersebut tidak serta merta menetapkan tersangka.
“Kalau soal lama perhitungan perlu melihat berbagai indikator alat bukti, karena perhitungan audit dilandaskan atau didasarkan pada hukum, jadi alat bukti benar-benar harus teruji untuk pembuktian di persidangan nantinya tidak enak menetapkan orang yang tidak bersalah sebagai TSK,” Kata Wayan.
Dijelaskan Wayan, setelah proses tersebut akan berlanjut dengan tahapan selanjutnya, kemudian baru ditelusuri siapa semua pihak yang menikmati manfaat dari kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Yang jelas sudah ada perhitungan sementara namun masih ada penambahan alat bukti yang mendukung adanya kerugian negara secara kualitas terhadap hasil pekerjaan. Kemudian baru kita telusuri siapa saja yang menikmati manfaat dari kerugian yang ditimbulkan,” Jelas Wayan.
Ditambahkan Wayan, Penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, sudah 4 alat bukti diperiksa sudah ada dan terpenuhi unsur maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka (TSK), bahkan dalam hal ini penanggung jawab anggaran dan sejumlah pihak terkait rekanan (Kontraktor) telah di periksa.
“Dalam penyidikan tersebut kami sudah mengumpulkan 2 alat bukti, dari 5 alat bukti yang dibutuhkan kami akan segera menetapkan TSK dan kami sudah periksa Pengelola kegiatan yakni Kadis Perikanan Morowali termasuk penerima manfaat dan juga kontraktor,” Kata Wayan.
Lebih jauh Wayan mengatakan sebagai pimpinan dirinya tetap mengedepankan profesional dalam menegakkan aturan maupun standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perahu Piber sebesar Rp. 46 Miliar lebih tersebut.
“Jadi saya selaku Pimpinan tetap mengedepankan aturan untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak dan kami tidak omon-omon saja tapi dengan keterbatasan personel kami juga tetap melakukan proses hukum secara humanis dalam melakukan penyidikan,” tutup Wayan.(Redaksi)












