DaerahHeadlineNasionalPemerintah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan 

382
×

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan 

Sebarkan artikel ini

Tegal- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi, SKM,MKes, membuka acara sosialisasi pengelolaan pengaduan lingkungan hidup di hotel Permata Iin Slawi, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan masalah aduan lingkungan hidup di tengah masyarakat sangat marak, aduan harus kita tindaklanjuti bersama, dengan semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup berarti persoalan lingkungan meningkat. Contoh kongkrit sekarang pantai kita sudah banyak yang tercemar mulai dari desa Munjung agung sampai perbatasan kabupaten Pemalang sudah banyak dilampiri oleh sampah plastik. Pengaduan masalah pengelolaan hutan juga cukup tinggi, kare pelaku usaha, dengan dimudahkan nya ijin usaha maka akan menimbulkan persoalan dampak lingkungan setempat. Intinya adalah bagaimana kita menyikapi aduan agar diselesaikan sesuai pembagian kewenangan masing-masing. Aduan bila bisa diselesaikan di tingkat desa sebaiknya segera dieksekusi di desa, namun bila masalahnya serius maka bisa dinaikkan ke tingkat Dinas Lingkungan Hidup.

Dasar pengelolaan pengaduan lingkungan hidup adalah Perpu nomor 2 tahun 2022, PermenKLHK P.22 tahun 2017. Tentang tata cara pengelolaan pengaduan atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Pengaduan bisa dimulai dari tahap perencanaan seperti ijin yang harus dimiliki, sampai dengan proses produksi. Persoalan yang sering ditemukan di lapangan adalah kesulitan melacak si pengadu karena menggunakan alamat palsu, meskipun demikian verifikasi tetap dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku, kata kepala dinas lingkungan hidup tersebut.

Dinas lingkungan hidup provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Aris Haryadi, pengaduan juga diatur pada Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Paradigma pengaduan sekarang banyak terjadi bukan murni masalah pencemaran atau kerusakan lingkungan semata, namun sudah banyak yang mengarah ke ranah politik, namun tetap harus diproses secara profesional, dikaji kebenarannya dan ada pembuktian nya, kata beliau dalam paparan nya.

Harapan setelah adanya sosialisasi ini menurut kepala dinas lingkungan hidup adalah antisipasi: Pelaku usaha /masyarakat agar melakukan pengelolaan lingkungan hidup/pembangunan ramah Lingkungan. Setiap kejadian pencemaran/kerusakan lingkungan hidup sebisa mungkin diselesaikan di tingkat desa/kecamatan, bila tidak bisa dipersilahkan disampaikan ke DLH. Setiap aduan diselesaikan sampai tuntas. Hal ini perlu kepedulian (kolaborasi) antara pemdes/kecamatan/kabupaten. (Parto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *