ZR Tanjung Perak Surabaya-Kerusuhan Antar Bonek dan Polisi, Bermula Dari MKondisi kerusuhan yang melibatkan sejumlah massa di Jalan Kedung Cowek Persimpangan Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5/2024) tengah malam.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 34 tersangka buntut peristiwa kerusuhan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya dekat Jembatan Suramadu, pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kerusuhan tersebut dilaporkan terjadi selepas pertandingan Madura United lawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan. Awalnya saling ejek melalui media sosial di anggap kalah dan berujung rusuh.
Sebelum kerusuhan bermula ketika aparat kepolisian akan membubarkan ratusan massa yang memadati jalanan kawasan Suramadu, sempat membuat pengguna jalan kewalahan dengan adanya laporan dari warga tersebut.
Namun ratusan massa itu tidak mengindahkan imbauan aparat, kemudian mulai terjadi kerusuhan dengan aksi lempar batu hingga serangan kembang api yang berujung fatal bagi beberapa penguna jalan umum dan warga setempat.
Dalam penyelidikan aparat keamanan berusaha membubarkan massa yang menutup akses jalan tersebut untuk memastikan tidak terjadi tindakan premanisme. Dari informasi yang dihimpun, aparat membutuhkan waktu dua jam untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif.
Dalam konferensi pers Iptu M. Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, sebelumnya ada 34 orang yang diamankan dalam kerusuhan tersebut dengan berbagai peran masing-masing.
“Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Lainnya masih kami lakukan pendalaman dan kami wajib laporkan,” terang Prasetyo dikonfirmasi.
Belasan orang itu kini sudah mendekam di tahanan Polres Tanjung Perak. Prestyo mengatakan untuk menindak tegas pelaku, dari belasan yang tertangkap, sebelas di antaranya masih di bawah umur sehingga melakukan pembinaan tandasnya.
Mengenai peran dari masing-masing tersangka, Prasetyo akan menyampaikannya pada sore ini, serta dalam penyelidikan selanjutnya (3/6/2024) beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Polres Tanjung Perak melakukan penahanan dari 34 orang. 16 Lainnya kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor dan dilakukan pendalaman. Perannya masing-masing disampaikan secara detail ada beberapa barang bukti yang diamankan kayu, batu, mercun”
Dalam penulusuran tidak ada korban jiwa dan luka serius, namun mencegah terjadinya konflik susulan paskah kerusuhan aparat masih siaga sampai malam ini.












