ZR Kabupaten Tangerang,- disinyalir tidak mematuhi peraturan larangan study tour ke luar daerah Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun terdapat beberapa sekolah yang masih nekat menggelar karya wisata dengan tujuan ke luar daerah,salah satunya yakni SMA 18 Kabupaten Tangerang, Senin 13 April 2024.
Ironisnya, SMA 18 Kabupaten Tangerang memberangkatkan ratusan siswanya padahal himbauan dari Disdik & Kebudayaan Propinsi Banten jauh jauh hari telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan adanya Study Tour SMK & SMA se propinsi Banten tertanggal 22 Januari 2024.
Sayangnya hingga berita ini dilansir kepala SMA 18 Kabupaten Tangerang belum dapat dimintai keterangannya,

1.Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XXI sebagai kegiatan yang bersifat wajib
2.Kegaiatan akhir pada siswa kelas XXI hendaknya dimusyawarakan kepada orang wali dengan pertimbangan oleh komite sekolah .
Inuar Gumay.SH , selaku Ketua Umum LSM Gerhana Indinesia serta Pemerhati Dunia Pendidikan di Kabupaten Tangerang , minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten untuk memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak melaksanakan surat edaran di antaranya SMA 18 Kabupaten Tangerang
Dikatakan Inuar Gumay .SH, pihak Disdik Kebudayaan Propinsi Banten telah menerbitkan surat edaran pelarangan penyelenggaraan studi tour ke luar wilayah Namun, pihak sekolah tidak mengindahkan adanya SE tersebut.
“Mereka melakukan kegiatan yang sudah melanggar surat edaran dinas dan harus diberikan sanksi dan selesaikan urusan sendiri harus tanggung jawabnya,” tukasnya.
Menurut Inuar Gumay.SH ,Sanksi tersebut diberikan, guna memberikan efek jera kepada sekolah yang tetap nekat melangsungkan kegiatan study tour ke luar Kota/ daerah.
RENO.












