Pagar Alam – Kejaksaan Negeri Pagar alam,Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) menetapkan tiga tersangka dalam kasus Hutan Lindung yang di sertipikat kan oleh pihak (BPN) Badan Pertahanan Negara Pada tahun 2017 dan 2020 yang lalu di wilayah daerah agung lawangan Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Sumsel pada Rabu /06/03/2024/.

Di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Fajar Mufti, S.H., M.Hum di dampingi Kasi Intel Dan Pidsus dalam keterangannya dengan rekan media, perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan. “Kita sudah menahan tiga tersangka dalam kasus sertifikat hutan lindung di wilayah Kota Pagar Alam. Ketiga tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari kedepannya. dalam kasus ini ada unsur Kesengajaan dan merugikan negara sebesar Rp 800jt delapan ratus juta rupiah,” ujarnya.













