Headline

Berkas Perkara Dua Tersangka Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Sudah P21, Ini Penjelasan Kasubbid Polda Sulteng

205
×

Berkas Perkara Dua Tersangka Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Sudah P21, Ini Penjelasan Kasubbid Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, SULTENG-Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina  tersangka kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari , Rabu (06/03/2024).

“Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024 dan Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali,”Kata Kasubbid Penmas.

Dijelaskan Sugeng dengan diserahkannya tanggung jawab dua tersangka dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian dinyatakan telah selesai.

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama  proses persidangannya di Pengadilan,” Jelasnya.

Ditambahkan Sugeng untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik,Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS dan akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial  ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel. PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI,” pungkas Sugeng.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *