ZR Kabupaten Tangerang,-‘Kasno Gustoyo, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA, Mendampingi diduga korban penganiayan lapor polisi dengan tujuan untuk mendapatkan rasa keadilan (Selasa, 20/02/2024)
Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA menegaskan bahwa Kebiadapan diduga Pelaku penganiayaan terhadap wanita wajib mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera
“Kami Dari DPP LSM PUSAKA menerima Kuasa Penuh dari Keluarga Besar DM yang merupakan dugaan korban Penganiayaan, DM merupakan istri sirih dari Eko Kriskordiantoro. warga Pasir Muncang kecamatan jayanti kabupaten tangerang-Banten DM mengalami penganiayaan berat, wajahnya luka sobek dan berlumuran darah, sudah buat laporan polisi”ucapnya
Lebih lanjut Ketua Umum DPP LSM PUSAKA menegaskan “tujuan kami agar korban mendapatkan rasa keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, tidak ada dalil ataupun alasan yang dapat membenarkan bagi seorang pria menganiaya perempuan, apalagi sampai melempar dan memukul, korban alami luka sobek hingga wajahnya berlumuran darah”tegasnya
Berdasarkan Surat Tanda Lapor Polisi, sekira Jam 11.30 Wib pada senin 12 Februari 2024, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan (memaki, memukul, hingga melemparkan benda) yang dilakukan oleh Eko Krisdiantoro yang merupakan pasangan sirih DM hanya gegara masalah sepele, dalam kronologis kejadian dituliskan saat DM sedang memasak, DM tiba tiba disuruh ke warung, karena menolak, terjadilah cekcok hingga pemukulan dan melemparkan ember yang mengakibatkan wajah DM luka dan berlumuran darah..
RENO.












