DaerahHeadlineNasionalPemerintah

Peraturan bupati (Perbup) No.26 Tahun.2021 yang mengatur tentang standar tunjangan transfortasi (Sewa) mobil. Dewan perwakilan rakyat daerah, diduga kangkangi peraturan mentri keuangan no.60/MPK.02/2021.

1147
×

Peraturan bupati (Perbup) No.26 Tahun.2021 yang mengatur tentang standar tunjangan transfortasi (Sewa) mobil. Dewan perwakilan rakyat daerah, diduga kangkangi peraturan mentri keuangan no.60/MPK.02/2021.

Sebarkan artikel ini

Oku timur-Perbup. Bupati kabupaten ogan komring ulu timur (Okut) provinsi sumatra selatan (Sumsel), terkesan akal akalan untuk memperkaya diri, dengan cara membuat peraturan perbup agar dapat merealisasikan tunjangan transportasi DPRD.

Selain kangkangi peraturan mentri keuangan nomor.60/PMK.02/2021 yang mengatur tentang standar sewa kendaraan DPRD. Diduga melanggar peraturan pemerintah nomor.18 tahun.2017 yang mengatur besaran tunjangan perumahan DPRD.

Terciptanya perbub nomor.26 tahun.2021, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp,4.141.400.000 (Empat milyar seratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Kerugian yang di anggarkan untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi DPRD kabupaten oku timur, kepada 41 dewan pada tahun 2021 lalu, terkesan permainan oknum DPRD dan oknum bupati serta ada OPD kabupaten setempat. Yang di duga ikut terlibat, serta melancarkan besaran tunjangan DPRD.

“Alih alih berpedoman aturan perbup, untuk menambah besaran tunjangan perumahan dan tranfortsi DPRD.

Menanggapi, adanya duggan pelanggaran aturan yang merugikan ke uangan negara. Riyanto ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LPKPI RI) & Lembaga Bantuan Hukum (LBH LPKPI RI)Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), mendesak agar aparat penegak hukum (APH) oku timur segera melakukan menyelidikan dan penyidikan. Sebab kata Riyanto aturan di buat harus di patuhi jika atauran tidak di taati maka akan berdampak kepada masyarakat.

“Seharusnya anggaran itu, tambah Riyanto. Dapat di pergunakan untuk keperluan lainnya seperti menunjang perekonomi masyarakat serta menekan angka kemiskinan rakyat Indonesia. Bukan menjadi bacakan untuk memperkaya diri.

Dikatakan Riyanto pembuatan peraturan bupati ada tahapan yang harus di lalui seperti. Persyaratn, pengajuan, sistim, mekanisme dan prosedur, serta penetapan perbup, yang sangat jelas melibatkan beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) serta DPRD kabupaten setempat yang mana harus berpedoman dengan peraturan mentri, peraturan pemerintah, Perpres dan undang undang agar tidak merugikan keuangan negara. Jika terdapat kerugian negara tentu akan berdampak kepada masyarakat setempat,”tegas Riyanto.

Dengan adanya perbup yang terkesan ada kepentingan pribadi, dalam waktu dekat ini, tambah Riyanto, lembaga LPKPI RI & LBH LPKPI RI juga, segera membuat laporan resmi kepada kejaksaan tinggi (Kajati) jangan sampai APH OKU Timur terkesan tutup mata terkait ada duggan kerugian negara yang sangat pantastis yang mencapai 4 milyar lebih,”ucap Riyanto.

“Secepatnya akan membuat laoporan resmi, tim LBH LPKPI RI sedang mempersiapkan data data yang akan di jadikan bahan bukti laporan seperti hasil audit badan pengawas keuangan (BPK) perwakilan sumsel serta hasil investigasi di lapangan.”ujar Riyanto.

Sampai berita ini di terbitkan Bupati Ir.H. Lanosin.,ST belum bisa di konfirmasi dan ketua Dewan OKU Timur, (Beni Defitson) tidak memberikan tanggapan saat di hubungi lewat aplikasi WhatsApp nya Selasa 14 November 2023

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *