Kayu agung – Kegiatan siskamling ( sistim keamanan lingkungan )warga kompleks griya segi tiga mas kelurahan jua-jua.selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban,juga bermanfaat menjaga silaturahmi dan menperkuat persaudaraan sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan kompak.
Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:
menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;
terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.
Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:
sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan
preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.












