MOROWALI,SULTENG-Mewakili Bupati ,Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, membuka kegiatan konsultasi publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berlangsung di Aula Pebotoa Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali, Komplek Perkantoran Bumi Fonuasingko,Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah , Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (11/02/2026) dikutip dari Morowalikab.go.id.
Kegiatan tersebut membahas lima Ranperda yang nantinya setelah dibahas dan disetujui akan menjadi perda Morowali,yaitu:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
5. Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.
Kegiatan turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya.***












