DaerahHeadlineNasional

Video Viral Kepala Desa Melarang Tarik Sidoarjo Melarang Umat Kristen Beribadah “PLT Bupati Sidoarjo Berjanji Mengeluarkan IMB Dalam 1 Bulan

632
×

Video Viral Kepala Desa Melarang Tarik Sidoarjo Melarang Umat Kristen Beribadah “PLT Bupati Sidoarjo Berjanji Mengeluarkan IMB Dalam 1 Bulan

Sebarkan artikel ini

ZR. Sidoarjo –Baru-baru ini viral video dan pemberitaan Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo viral serta menjadi atensi publik. Lantaran Kepala Desa/Kelurahan Tarik Melarang Umat Kristen beribadah dan melakukan aktivitas.

Selain itu, kepada desa menghasut RT/RW untuk memantau langsung jika ada kegiatan Ibadah dalam bentuk apapun. Dalam video tersebut menjadi pokok permasalahan adalah IMB Gereja. Akhirnya Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi terjun langsung ke Balai Desa untuk mediasi, Senin (1/7/2024) sore.

Gembala Sidang Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo, Pendeta (Pdt) Yoab Setiawan tuturnya, sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya diundang perangkat untuk mediasi di Balai Desa Mergosari.

“Yoab bersama istri pun langsung meluncur. Sesampainya di balai desa, sudah ada Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi, Kemenag, FKUB, Perangkat Desa, Polsek Tarik, Camat Tarik hingga Danramil. Saat itu, kami diminta untuk menceritakan kronologi kejadiannya,” tutur Pdt Yoab Setiawan.”

Setelah mendengarkan kejadiannya, Pdt Yoab Setiawan mengungkapkan, Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi siap memfasilitasi pengurusan IMB Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo menjadi GPdI Tarik Sidoarjo (Gereja) paling cepat 1 minggu dan paling lama 1 bulan.

“Nantinya, ketika kami meminta tanda tangan warga akan didampingi oleh camat dan perangkat desa. Selama pengurusan IMB ini belum selesai, kami diminta untuk beribadah di rumah masing-masing, tidak boleh di rumah doa hingga IMB keluar,” tukas Pdt Yoab.

“Jika IMB tidak tidak dikeluarkan apakah upayakan untuk mendiskriminasi agama lain dalam beribadah kepada Tuhan. UUD memberikan kebebasan dalam menjalan usaha sesuai keyakinan masing-masing.”

Pdt Yoab menyampaikan, sebenarnya Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo berharap tetap boleh beribadah selama pengurusan IMB karena kami memiliki SKTL, jika rumah doa tersebut memiliki SKTL mengapa harus melarang kebebasan umat dalam beribadah.

“Warga yang keberatan dugaan penghasutan dari Kepala Desa sehingga melakukan mediasi melalui “Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan warga keberatan, mereka meminta menunggu IMB keluar barulah boleh beribadah. Dari kesepakatan BPD dan warga yang ikut dalam mediasi Senin 1/6/2024 sore”, tandasnya.

Sebelumnya dalam video beredar, Rumah Doa GPdI Tarik di Desa Mergosari, Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo diduga dilarang beribadah oleh Kepala Desa ( Kades ) Mergosari, Eko Budi Santoso. Minggu 30/06/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *