DaerahHeadlineNasional

Terbukti Korupsi Honor Iman Masjid Di Kabupaten Oki Latu Unra Divonis 2 tahu Penjara

414
×

Terbukti Korupsi Honor Iman Masjid Di Kabupaten Oki Latu Unra Divonis 2 tahu Penjara

Sebarkan artikel ini

Kayu Agung-Terbukti melakukan korupsi dana Imam Masjid se-Kecamatan, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *