ZR. Sidoarjo—Lagi, Ibu-ibu Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan penjual motor curamor itu mendapatkan barangnya dari dua pencuri yang sudah beraksi di 3 TKP salah satunya asrama polisi Ketintang, nekat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan komplotan ini beraksi di Surabaya sejak Desember 2023. Komplotan curanmor ini digagas oleh ML (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Krembung, Sidoarjo. Selain itu kedua eksekutor sepeda motor curian berinisial IAF (27) warga Banyuurip dan DR (26) warga Wonokromo.
“Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ketika mengamankan penadahnya dan pria yang bertugas sepesialis sepeda motor dan seorang perempuan yang bertugas sebagai penadah.” (23/07/2024).
Upaya mengungkapan jaringan bandit curanmor ini dilakukan polisi setelah mendapat keluhan mengenai kehilangan motor dari beberapa korban berinisial BK, RS dan SW. Dengan adanya laporan tersebut serangkaian penyelidikan melalui CCTv, polisi melacak keberadaan IAF kabur ke sebuah tempat di Nganjuk.
“Polisi pun melakukan pencarian dan penangkapan di sebuah kamar kos Jalan Gadung, Kertosono, Nganjuk. Setelah diamankan, petugas kepolisian IAF hingga menangkap DR di Jalan Kebonsari. Pelaku diamankan, mereka mengaku kalau mencuri motor dan diserahkan ke ML (wanita) yang tinggal di Krembung, Sidoarjo,” tandas Hendro.
Dari pengakuan kedua eksekutor, setiap mereka mendapatkan sepeda motor, dari hasil eksekusi mendapat upah Rp 4 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi berdua dan digunakan untuk bertahan hidup, mengingat kedua eksekutor tersebut tidak memiliki pekerjaan. Sementara pengakuan ML, sepeda motor hasil curian dari eksekutornya itu dijual secara online dengan harga miring Rp 5 Jutaan.
“Setiap transaksi, ML selalu memberikan bukti jualbeli kepada dua eksekutornya. Hal itulah yang menjadi barang bukti. Dijualnya secara online,” tandas Hendro.
Dari ungkap kasus komplotan curanmor ini, Polisi menyita barang bukti FC STNK R2 Yamaha Lexi milik korban dan Kwitansi jual beli R2 Yamaha Lexi sebagai barang bukti. Kedua eksekutor terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara ML dijerat dengan pasal 480 KUHP.












