HeadlineNasional

Pemkab Tangerang Di Nilai Setengah Hati Melihat Truk Tanah Beroperasi Siang Hari

838
×

Pemkab Tangerang Di Nilai Setengah Hati Melihat Truk Tanah Beroperasi Siang Hari

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang,-Alamsyah (43), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih ragu dalam melindungi pengguna jalan, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut terlihat lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan izin jam operasional truk pengangkut hasil tambang beberapa kali dilakukan perubahan.

“Awalnya yang mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap Alamsyah, Kamis, 19 Oktober 2023.

Alamsyah mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini. Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.

“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” tanya Alam.

Menurutnya, meskipun Perbup tersebut berubah-ubah, namun sangat disayangkan Perbup tersebut sama sekali tidak dirancang untuk diterapkan sanksinya bagi pelanggar Perbup itu sendiri.

“Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kami masyarakat Kabupaten Tangerang. Sebab, percuma adanya peraturan tersebut meskipun 10 kali mengalami perubahan tetap saja akan terus terjadi pelanggaran,” keluhnya.

Alamsyah menegaskan, sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang, ia berupaya untuk mendiskusikan ini dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan instansi terkaitan dengan Perbup tersebut.

“Saya hanya ingin mengetahui maksud dalam salah satu pasal di Perbup tersebut yang disebutkan sebagai pengawasan dari Perbup itu sendiri,” pungkas Alamsyah.

Diketahui, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *