ZR-Kayu Agung Pedagang pasar Kayuagung merasa terbebani atas pungutan tambahan tahunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan OKI.
“Kondisi lagi sepi pembeli, bagaimana bisa bayar duit dari mana,” keluh Santi salah satu Pedagang Shoping Center Kayuagung, Senin (3/6).
Lanjutnya, info pungutan tambahan tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha pada pasar ia terima sepekan yang lalu, melalui pengumuman dari UPT Pasar Kayuagung.
“Waktu itu ada UPT Pasar Kayuagung menyebarkan informasi tentang biaya retribusi tambahan tahunan,” katanya.
Dijelaskannya, sebelumnya biaya retribusi pasar yang dibayarkannya hanya biaya keamanan, retribusi harian dan biaya lainnya paling itu setahun keluar sekitar Rp850 ribu.
Tapi kalau tarif baru itu bisa dua kali lipat seperti sewa kios dan ruko tipe 1 sebesar Rp1,4 juta, tipe 2 sebesar Rp1,7 juta, kios Tipe 3 sebesar Rp2 juta. Sewa Kios PKK Rp3,5 juta dan sewa lokasi untuk ATM ukuran 2 meter X2 meter Rp 18 juta.
“Gimana kalo pedagang yang punya dua kios satu milik sendiri dan satu lagi menyewa. Berarti saya harus bayar double selain membayar sewa harus bayar lagi Rp1,4 juta/kios dalam satu tahun,” ucapnya. ( rahmat )












