Purwakarta, zonareformasi.com. – Baru baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta, Luthfi Bamala mengatakan bahwa pihaknya selaku warga negara Indonesia tentunya harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kita hormati apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujar Luthfi Bamala, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Purwakarta, saat dihubungi media melalui selularnya, Rabu (21/08/2024).
Akan tetapi, kata luthfi, untuk langkah selanjutnya kita juga tidak luput harus me unggu pengumuman secara resminya. Kami tidak merubah koalisi, insyaallah
“Apakah pemberlakukan tersebut langsung atau ada hal-hal lain, tentunya kita menunggu informasi dari KPU,” ucapnya.
“Namun dari kegiatan yang ada, khususnya urusan pilkada purwakarta. Insyaallah NasDem, PKS, PKB. dan PAN, harapan saya bisa utuh agar kita dapat bekerja secara maksimal fokus melakukan kerja-kerja politik untuk memenangkan Pilkada Purwakarta 2024,” pungkasnya.***
(Che)












