Kayu Agung-Pria berinisial TES (35 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap saat menjual sabu ke anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.
Saat itu TES akan bertransaksi di pinggir sungai di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang dengan membawa 2 bungkus paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Andrian Chandra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 08.00 Wib.
“Awalnya kami lakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan narkotika jenis sabu dan disepakati bertemu jam 12.00 Wib dipinggir sungai di Desa Sungai Menang,” kata Andrian dikonfirmasi Jumat (23/8/2024) sore.
Selanjutnya, secara tiba-tiba kurir menghubungi petugas yang sedang menyamar untuk berpindah lokasi pertemuan ke dalam kebun di pinggir sungai pukul 12.30 Wib.
“Kami membagi team agar tidak terlalu jauh dari anggota yang menyamar. Lalu anggota lain sudah standby di lokasi menunggu kedatangan pelaku,” tuturnya.
Tidak lama berselang, Andrian menceritakan datanglah seorang pria mendekati anggota sambil menanyakan ‘apakah benar ini yang memesan narkotika jenis sabu’.
Saat itu anggota kami menjawab ‘ya memang benar’.
“Barulah orang tersebut mengajak ke dalam sebuah pondok dan segera memperlihatkan bungkusan plastik dibalut lakban dan pada saat membuka bungkusan tersebut serta memastikan benar bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu,”
“Maka kami segera mengamankan seorang pelaku dan pemeriksaan terhadap badan pelaku menemukan kembali 1 bungkusan tisu dibalut lakban berisi 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Atas adanya penangkapan tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke satresnarkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Selain itu, pelaku juga terjerat pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar,” Ucapnya.
Rahmat












