DaerahHeadlineNasionalPemerintah

Hendar Hermawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Jika Ada ASN Maju Di Pilkada Harus Mundur

260
×

Hendar Hermawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Jika Ada ASN Maju Di Pilkada Harus Mundur

Sebarkan artikel ini

ZR Kabupaten Tangerang,-Maraknya pemberitaan soal isu beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang bakal maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 mendapat sorotan publik. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang angkat bicara, di Ruang Wareng Gedung Sekda Kabupaten Tangerang , Senin 22 April 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakan bahwa, setiap anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mundur.

Hanya saja menurut Hendar, aturan itu sudah berubah. Saat ini ada Undang-undang terbaru yakni No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Namun di aturan terbaru ini dijelaskan pada Pasal 46, apabila akan mengikuti pilkada, maka sebelum ditetapkan sebagai calon ASN harus memundurkan diri. Apabila ia sudah mengudurkan diri maka keputusan itu tidam bisa diubah kembali,” ujar Hendar, saat menggelar keterangan pers kepada awak media,

Ia juga menjelaskan, bagi ASN, yang akan ikut kontestaai politik di Pilkada 2024, tentu harus mengikuti aturan yang ada. Semua harus menghormati aturan agar untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Hendar Hermawan, menambahkan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.

“Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar Hermawan.

Disinggung soal maraknya ASN yang sudah marak sosialiasi menggunakan spanduk dan baliho menurut Hendar itu sah-sah saja. Karena secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bipati Tangerang.

“Terkait adanya pemasangan alat peraga itu sah-sah saja. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu,” Imbau Hendar Hermawan.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *