Tasikmalaya Kota // Terkait pemberitaan Media Zona Reformasi dengan judul “Sangat Miris Guru Pengajar SD N Dituding Mengalami Sakit Gangguan Jiwa” Kini masuk ke Persidangan Gugatan Perdata pertama karena tidak ada hasil sesudah mediasi dilakukan
Ketika Sidang gugatan dilaksanakan, turut hadir bagian hukum dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mewakili Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya karena turut tergugat (07/09/2023).
Ketika selesai persidangan awak Media Zona Reformasi Konfirmasi kepada Penasihat Hukum dari pihak penggugat Abdulloh Azis.,S.H menyampaikan bahwa “Untuk Sidang barusan adalah Sidang Laporan Mediasi yang kemarin gagal dilaksanakan karena tidak adanya kesepakatan antara dua belah pihak,
Sidang sekarang adalah pembacaan gugatan kemudian nantinya bacaan sidang jawaban sebagai pihak tergugat yang berinisial (S) dan pihak yang turut tergugat adalah Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya”. Ungkap Azis
Kemudian Abdulloh Azis.,S.H menjelaskan terkait gugatan kliennya di Pengadilan Negri Tasikmalaya, diantaranya tidak diberikannya jam mengajar sekitar selama 1,5 tahun, oleh Kepala Sekolah ditempatnya bertugas serta pernah dituduh mengalami Sakit Gangguan Jiwa dan disuruh untuk Pensiun Dini oleh Kepala Sekolah di tempatnya bertugas,
“Sehingga menyebabkan beberapa Aspek Kerugian baik Moral ataupun Moril, seperti Gaji Berkala dan Tunjangan Sertifikasi yang tidak bisa cair. Abdulloh Azis.,S.H juga menjelaskan terkait tuduhan Sakit Gangguan Jiwa itu sudah terbantahkan dengan surat yang diberikan dari salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di Kota Tasikmalaya. Pada akhirnya Klien yang berinisial (IN) mencari Keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum”. Tegasnya












