ZR. Sampang—-Seorang remaja di Kecamatan Omben, Sampang ditangkap polisi karena memperkosa anak perempuan. Aksi bejat tersebut dilakukan di ruang kelas yang kosong untuk memenuhi hasrat.P
Selaku berinisial A (19). Sedangkan korban berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan ke pemerkosaan tersebut ke polisi.
Kamis 20 juni 2024
“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06/2024).
Dalam keterangan Dedy, Untuk memuluskan aksi bejat pelaku mengajak korban untuk bertemu meski telah larut malam. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban sebelumnya.
Selanjutnya korban yang merasa terancam akhirnya menemui pelaku di sebuah ( SD ) yang yang tidak jauh dari rumah korban berjarak 300. Setibanya di lokasi pelaku memaksa dan menarik korban ke dalam salah satu ruang kelas yang tidak terkunci malam itu.
Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma secara psikologis dan takut untuk bertemu orang lain. Dari trauma tersebut orang tua merasa curiga terhadap perilaku anaknya yang takut mendengar suara orang baru. Orang tuanya memutuskan dengan ketentuan dilaporkan ke polisi.












