ZR Purwakarta, Zonarepormasi. com. – Berawal dari Masyarakat dan Lingkungan
Media.Tentang Galian Kabel Optik PLN yang berlokasi di Jalan Ipik Ganda manah RT. 02 /RW 02 dan sekitarnya yang terlintasi Galian kabel milik PT PLN
Saat konfirmasi melalui Chat Wa dengan Kadis PUTR,mengatakan sudah mengurus ijin ke Dinas PTPSP ungkap (Rian) kadis PUTR. Kamis, 13 Juni 2024
di duga melanggar K3 yang dimana terpantau oleh awak media para pekerja hanya memakai rompi saja tidak pake helm untuk keselamatan pribadinya
hanya itu saja para pekerja galian kabel hanya mesang spanduk ” Mohon maaf perjalan anda terganggu ” tidak memasang garis line untuk tanda para pengguna jalan.
Terkait dugaan pelanggaran K3 kami mendapat respon yang dimana seolah olah dari bahasanya terkesan kami meminta.kepada pelaksana lapangan
Saat berkominikasi dengan pekerja nya tidak enggan berkomentar tanya siapa vendor nya ?
Awak media sebagai kontrol sosial apalagi galian kabel optik tersebut tidak adanya garis line sangat membahayakan pengguna jalan apalagi malam hari sehingga itikad baik kami untuk mengingatkan bahwa pentingnya K3 sampai saat ini untuk kami konfirmasi pelaksana menghindar dan seolah olah menganggap kami meminta

Padahal kami ingin mengingatkan bahwa keselamatan para pekerja dan pengguna jalan yang terganggu harus di perhatikan, banyak dari para pekerja tidak melengkapi dirinya dengan K3.
Pekerja galian kabel optik PLN, di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012.Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Banyak sekali Pelanggaran yang terlihat namum dibiarkan dan Seolah olah tutup mata dan telinga, kami berharap khususnya kepada pihak berwenang dan Dinas terkait dapat menindak dan memberikan sangsi apabila terbukti para pekerja melanggar peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012 tentang K3 *** (Che)












