Uncategorized

Dugaan Kasus Tipikor Pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan dan Dua Orang Tersangka Lainnya

83
×

Dugaan Kasus Tipikor Pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan dan Dua Orang Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 silam.

Penetapan ketiga orang tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap SH, MH, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Morowali Rabu (11/03/2026) malam.

Dalam keterangannya Kajari Morowali yang didampingi oleh Kasi Intel dan Penyidik mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Morowali telah menetapkan ketiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal fiber dan mesin ketinting pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali diantaranya berinisial F, A dan S.

” Jadi perlu rekan-rekan media ketahui bahwa tersangka F merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka A merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan tersangka S merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass selaku penyedia barang,” Kata Naungan.

Dijelaskan Naungan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-04/H.VI/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara hingga tiga miliaran rupiah lebih.

” Jadi kerugian negara dalam kegiatan pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali sebesar Rp. 3.963.124.351,- (Tiga Miliyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) pada Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawes Tengah,” Jelasnya.

Ditambahkan Naungan,atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa, diantaranya:

1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pemecahan paket pengadaan barang sejenis dengan tujuan menghindari mekanisme tender.

3. Melakukan peminjaman bendera perusahaan lain sehingga menimbulkan praktik monopoli dalam pelaksanaan pengadaan.

4. Melaksanakan pengadaan barang, namun spesifikasi barang yang direalisasikan berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.

5. Menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari rekanan/penyedia atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan modus membuat atau memfasilitasi dokumen kegiatan tertentu untuk kepentingan sendiri.

6. Tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap kebenaran rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa, sehingga dokumen kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran dibuat oleh para tersangka tanpa pengujian kebenaran materiil.

7. Melaksanakan proses pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *